Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:28 WIB

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap 10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan kepada dua perempuan yang masih di bawah umur.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi,Rabu (25/1/23).

 

Kami akan berusaha dengan keras dengan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana seperti yang kita ungkap saat ini.

 

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi para tanggal 23 Januari 2023 bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

 

” Setelah dilakukan pencarian ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

 

Untuk kronologis kejadian kedua anak perempuan yang hilang ini pada saat itu sedang bermain yang cuacanya sedang hujan, namun ada beberapa pemuda menaiki sepeda motor menyambangi kedua anak perempuan ini dengan diimingi diajak makan dan selanjutnya dibawa ke sebuah tempat yang berbeda-beda.

BACA LAINNYA  Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan 

 

” Satu anak perempuan dibawa di salah satu SD yang ada di Desa Ture Kabupaten Batanghari dan satu lagi ke rumah kosong,” lanjutnya.

 

Pada saat itulah kedua korban tersebut yang berada di tempat yang berbeda-beda dilakukan persetubuhan dan pencabulan.

 

Selanjutnya kedua korban dibawa ke salah satu rumah tersangka dan kembali dilakukan persetubuhan dan pencabulan pada tanggal 22 Januari 2023.

 

” Kedua korban tidak dipulangkan, namun keesokan harinya pada tanggal 23 kembali dilakukan persetubuhan oleh orang yang berbeda,” sambung Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

 

Tidak sampai disitu saja, kedua korban dibawa di sebuah pondok serta ditinggalkan begitu saja, hingga ditemukan oleh kedua orang tua korban.

 

Kita dari Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat dibantu Resmob Polda Jambi dan berdasarkan olah TKP, bukti-bukti, serta saksi-saksi kita lakukan pengejaran serta penangkapan para pelaku.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris : Kehadiran Ponpes Sangat Membantu Pemerintah

 

” Alhamdulillah 10 dari 13 Pelaku sudah kita amankan, dan 4 diantaranya dibawah umur serta 3 lagi masih kita lakukan pengejaran,” jelas Dirreskrimum.

 

Untuk ketiga pelaku ini sudah kita kantongi identitasnya dan akan kita lakukan penangkapan.

 

” Pasal yang kita terapkan adalah 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

 

Tidak sampai disitu saja, untuk para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan terlebih dahulu melakukan pesta narkoba dan setelah dilakukan cek urine positif narkoba.

 

” Kita akan proses juga penyalahgunaan narkoba terhadap para pelaku dengan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba,” pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Share :

Baca Juga

Berita

Serah Terima Jabatan Dipimpin Kapolda Irjen Pol Krisno, Brigjen Pol M Mustaqim Resmi Jabat Wakapolda Jambi 

Berita

Usai Perawatan di RS Polri Keramat Jati, Kapolda Jambi dan Ajudan Dikabarkan Akan Pulang ke Jambi

Berita

Babinsa Kelurahan Beringin Bersama Staf Kecamatan Periksa Drainase yang Rusak.

Berita

Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Berita

Ombudsman Jambi: PKS Dimaksudkan Agar Kualitas Pelayanan Publik Lebih Nyata

Berita

Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Kab. Tebo Buka Pasar Murah, Menstabilkan Harga Sembako Jelang Bulan Ramadhan.

Berita

Apel Konsolidasi Pasca Cuti Hari Raya Idul Fitri, Wakapolda Jambi Turut Sampaikan Minal Aidin Wal Faizin 

Berita

Resmi Bertugas, Kapolda Pimpin Sertijab Wakapolda Jambi