Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Berita

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:38 WIB

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

Sungai Penuh – 13 terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS dikota sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Terhadap 12 Tersangka di tunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.

 

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan pada 12 Terdakwa pada pekan depan alasannya Tuntutan belum selesai untuk.

 

Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada rabu 30 April 2025/ namun Terdakwa Kasus Pembakaran TPS DI Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.

BACA LAINNYA  8 SMP Deklarasikan SRA, Harapan Wabup Tanjabbar Sekolah Mampu Ciptakan BARIISAN

 

Saat diwawancarai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan penundaan Persidangan untuk KE 12 terdakwa Kasus Pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

 

” Benar, 12 Terdakwa Kasus Perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” Jelasnya.

 

Lebih lanjut Kasi Intel Agung menyebutkan angka lama untuk ke 12 Terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya Kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim Memvonis terdakwa.

BACA LAINNYA  Sambut HUT ke-80 RI, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih

 

” Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.

 

Ia Menambahkan menambahkan setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.Adapun nama-nama Terdakwa kasus Pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.Sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di RKE inisial HH.

 

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorolgi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Bersama Insan Pers Ombusman RI Perwakilan Jambi Gelar Halal bihalal dan Sampaikan Kinerja

Berita

Sampaikan Situasi Kamtibmas, Kapolres Tanjab Timur Jumling ke Ponpes Al Kautsar dan Sambangi Masyarakat 

Berita

Tim Gabungan Operasi Pekat Berikan Himbauan Kepada Sekelompok Orang Diduga Pungli di Simpang Jerambah Bolong

Berita

Progam Kemandirian Warga Binaan, Kalapas Kelas IIA Jambi Tebar 22.000 Benih Ikan Lele 

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Berikan Pembekalan dan Motivasi Kepada Personel

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Cilegon

Berita

Di Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Ditpolairud Polda Jambi Gerebek Bascame Narkotika