Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:38 WIB

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

Sungai Penuh – 13 terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS dikota sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Terhadap 12 Tersangka di tunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.

 

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan pada 12 Terdakwa pada pekan depan alasannya Tuntutan belum selesai untuk.

 

Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada rabu 30 April 2025/ namun Terdakwa Kasus Pembakaran TPS DI Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.

BACA LAINNYA  Mewujudkan Kamseltibcarlantas: Polres Pidie Jaya Luncurkan Operasi Zebra Seulawah 2024 Menuju Pilkada yang Damai

 

Saat diwawancarai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan penundaan Persidangan untuk KE 12 terdakwa Kasus Pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

 

” Benar, 12 Terdakwa Kasus Perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” Jelasnya.

 

Lebih lanjut Kasi Intel Agung menyebutkan angka lama untuk ke 12 Terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya Kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim Memvonis terdakwa.

BACA LAINNYA  Ketua Beserta Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 4 Tinjau Bangunan Polsek Bahar Selatan

 

” Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.

 

Ia Menambahkan menambahkan setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.Adapun nama-nama Terdakwa kasus Pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.Sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di RKE inisial HH.

 

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Awal Tahun 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru

Berita

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Berita

Wks, Pt Lontar Papyrus, Dan Paguyuban Sinar Mas Jambi Kolaborasi Bersama Pemprov Jambi Wakafkan 1.000 Al Quran Dan Bazar 10.000 Liter Migor Harga Khusus

Berita

Pererat Silaturahmi, Jaga Persatuan dan Kesatuan Kapolda Jambi Hadiri Halal Bihalal bersama Gubernur Momen Idul Fitri 1446 H

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Ny. Erni Handayani : Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan.

Berita

Jalin Sinergitas, Kalapas Idi Lakukan Koordinasi Bersama Kapolres Aceh Timur

Berita

Honda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang