Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:48 WIB

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.

 

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan Pada tanggal 11 juni 2022 personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi tersebut dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

 

“Di Desa Bungku Kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo. Rabu (22/6/2022). Rabu (22/6/2022).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Gelar Zoom Meeting Bersama Jajaran Polda Jambi Di Puskesmas Pall X Kotabaru

 

Ke 10 pelaku ilegal drilling tersebut yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian. Dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

 

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

 

Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling.

BACA LAINNYA  Ombudsman RI: Subsidi BBM untuk Seluruh Golongan Masyarakat Berpotensi Maladministrasi

 

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, Piya Budi Mulyanto. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi .

 

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wakili Ketua, Sekjen PWI Provinsi Jambi Serahkan SK Kepengurusan PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Kembali Amankan 2 Orang Tahanan Yang Kabur Dari LPKA

Berita

Tim Bola Voli KJK FC Berhasil Raih Juara Turnamen Semi Open Di Kecamatan Tebo Ilir

Berita

Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

Berita

Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Tanjab Timur: Harus Dirwat Dalam Penggunaannya 

Berita

Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor 

Berita

Waka Polres Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Candi Muaro Jambi 

Berita

Satu Unit Rumah Permanen di Villa Kenali Mayang Kota Jambi Terbakar