Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:48 WIB

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.

 

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan Pada tanggal 11 juni 2022 personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi tersebut dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

 

“Di Desa Bungku Kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo. Rabu (22/6/2022). Rabu (22/6/2022).

BACA LAINNYA  Resmikan Jalan Tol Cisumdawu, Presiden: Mempermudah Konektivitas ke Bandara Kertajati

 

Ke 10 pelaku ilegal drilling tersebut yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian. Dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

 

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

 

Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

 

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, Piya Budi Mulyanto. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi .

 

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Timur Gencar Vaksinasi Siswa/i SD

Berita

Persiapan Menghadapi Pemilu, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispamkota

Berita

Fadhilah Sadat Harapkan Pengurus Dekranasda Komitmen Mengembangkan Kerajinan Khas Daerah

Berita

Ramadhan Berkah, Kapolres Sarolangun Berbagi Dengan Santuni Anak Yatim 

Berita

Polres Tanjab Barat Amankan Sepasang Suami Istri Bawa Stengah Kilo Sabu dan Pil Exctasy

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Berita

Korem 042/Gapu Terima Taklimat Awal Tim Pengawas Post Audit Itdam II/Sriwijaya

Berita

Pemilik Keraba di Sungai Batanghari yang Tenggelam Akibat Tersengat Listrik Ditemukan