Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:48 WIB

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.

 

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan Pada tanggal 11 juni 2022 personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi tersebut dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

 

“Di Desa Bungku Kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo. Rabu (22/6/2022). Rabu (22/6/2022).

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Tinjau Lokasi Banjir Dan Bagikan Sembako Ke Warga Yang Terkena Banjir

 

Ke 10 pelaku ilegal drilling tersebut yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian. Dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

 

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

 

Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling.

BACA LAINNYA  Besok, Upacara Pembukaan TMMD ke - 123 Akan digelar di Desa Teluk Kuali

 

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, Piya Budi Mulyanto. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi .

 

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Tim) 

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Korban Banjir di Tangkit Sudah Diberikan Bantuan Oleh Pemkab Muaro Jambi

Berita

Kodim 0417/Krc Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah TK Kartika II-24 Sungai Penuh

Berita

Hasil Rapat Koordinasi Ditreskrimsus Polda Jambi Dengan KSOP, TUKS Ationg di Tutup Sementara Karena Belum Memenuhi Standar

Berita

Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Berita

Honorer Kesehatan Merangin Gelar Aksi: Tuntut Prioritas Jadi PPPK Tanpa Tes

Berita

Pabung Kodim 0417/Kerimci Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Danau Sipin

Berita

Safari Ramadhan Pemkot Di Masjid Jamik 9 Luhah Kecamatan Koto Baru