Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:48 WIB

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.

 

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan Pada tanggal 11 juni 2022 personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi tersebut dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

 

“Di Desa Bungku Kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo. Rabu (22/6/2022). Rabu (22/6/2022).

BACA LAINNYA  Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

 

Ke 10 pelaku ilegal drilling tersebut yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian. Dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

 

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

 

Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling.

BACA LAINNYA  Polairud Polda Jambi Tempatkan Polisi Rw Di Beberapa Wilayah Perairan Jambi

 

Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, Piya Budi Mulyanto. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi .

 

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Tim) 

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan 17 Agustus, EGM Bandara Sultan Thaha Inspektur Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Transisi Menyenangkan di SD Xaverius 1 Kota Jambi

Berita

Peduli Korban Erupsi Semeru, Polwan RI Salurkan Bansos dan Gelar Trauma Healing

Berita

Tegas, Wakapolda Jambi Himbau Personel Jangan Tinggalkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat Bertugas 

Berita

Terus Bergulir, Cabjari Tingkatkan Proses Penyelidikan Ke Penyidikan Pada Kegiatan Program KOTAKU

Berita

Mendagri RI Puji Keberhasilan Gubernur Al Haris Kendalikan Inflasi di Provinsi Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Sambut Kunjungan Kerja Tim Dalproggar TNI-AD di Kodim 0415/Jambi

Berita

Pastikan Bersih dari Narkoba, Dirresnarkoba Polda Jambi Tes Urine Personelnya