Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Tanjab Barat

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:38 WIB

16 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi Natal

Bidik Indonesia News, Kuala Tungkal – Perayaan Natal 2021 sejumlah 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang beragama Kristen menerima Remisi dari sisa masa pokok Pidana.

 

Besaran pengurangan masa hukuman (Remisi) baik kategori Normal maupun PP Nomor 99 yang diterima Warga binaan permasyarakatan ini mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan. Dimana 2 (Dua) dari 16 WBP yang menerima Remisi adalah kategori Peraturan Pemerintah Nomor 99.

 

 

“Jumlah WBP kita yang beragama Kristen sebanyak 25 orang diantaranya 22 Napi dan 3 Tahanan. Dari usulan yang memenuhi syarat sebanyak 16 Orang sementara 6 Napi lainnya belum memenuhi syarat, Penyerahan SK Remisi akan dilaksanakan Sabtu (25/12/21) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” ungkap Sugiharto, Bc.IP, S. Sos Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (24/12/21).

BACA LAINNYA  Lapas Kuala Tungkal Gelar Porseni Bagi Petugas dan WBP Meriahkan HDKD ke-77

 

 

Dijelaskan oleh Kalapas, untuk 6 WBP yang belum memenuhi syarat menerima Remisi yakni 1 orang belum menjalani Pidana 6 Bulan, 1 Pidana seumur hidup dan 4 lainnya belum ada JC (Justice Collaborator).

 

 

Kalapas juga merincikan, untuk WBP beragama Kristen yang menerima Remisi kategori normal dengan besaran 15 Hari sejumlah 6 orang, 1 Bulan 6 orang, 1 Bulan 15 hari sejumlah 1 orang, dan besaran Remisi 2 Bulan sejumlah 1 orang.

BACA LAINNYA  Kuda Sanggar Tuah Sekate Curi Perhatian Warga di Pawai HUT RI ke-77 di Tanjabbar

 

 

“Dan dari 16 WBP ini pula ada 2 orang yang menerima Remisi kategori PP Nomor 99 yakni besaran Remisi 15 Hari 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” beber Kalapas menambahkan.

 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos berharap, terhadap Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pokok Pidana.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

BREAKING NEWS : Insiden Kebakaran Rumah Terjadi di Desa Tanjung Tayas

Tanjab Barat

Kecewa Pembangunan Oprit Jembatan Sugeng, Bupati Anwar Sadat Lapor Gubernur

Tanjab Barat

Humas Polres Tanjabbar Terima Penghargaan Terbaik 2 Desiminasi Pemberitaan Positif dari Kapolda Jambi

Berita

Kuda Sanggar Tuah Sekate Curi Perhatian Warga di Pawai HUT RI ke-77 di Tanjabbar

Berita

Hebat, Bangun Gedung Madrasah Tidak Gunakan Dana DD Maupun APBD Kades Sungai Papauh Patut Diapresiasi

Tanjab Barat

Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helem 

Tanjab Barat

Satpolairud Periksa Kapal dan Berkoordinasi Dengan KPLP Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Tanjab Barat

Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung