Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:38 WIB

16 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi Natal

Bidik Indonesia News, Kuala Tungkal – Perayaan Natal 2021 sejumlah 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang beragama Kristen menerima Remisi dari sisa masa pokok Pidana.

 

Besaran pengurangan masa hukuman (Remisi) baik kategori Normal maupun PP Nomor 99 yang diterima Warga binaan permasyarakatan ini mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan. Dimana 2 (Dua) dari 16 WBP yang menerima Remisi adalah kategori Peraturan Pemerintah Nomor 99.

 

 

“Jumlah WBP kita yang beragama Kristen sebanyak 25 orang diantaranya 22 Napi dan 3 Tahanan. Dari usulan yang memenuhi syarat sebanyak 16 Orang sementara 6 Napi lainnya belum memenuhi syarat, Penyerahan SK Remisi akan dilaksanakan Sabtu (25/12/21) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” ungkap Sugiharto, Bc.IP, S. Sos Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (24/12/21).

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat buka Peluang Singapura Berinvestasi di Sektor Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan

 

 

Dijelaskan oleh Kalapas, untuk 6 WBP yang belum memenuhi syarat menerima Remisi yakni 1 orang belum menjalani Pidana 6 Bulan, 1 Pidana seumur hidup dan 4 lainnya belum ada JC (Justice Collaborator).

 

 

Kalapas juga merincikan, untuk WBP beragama Kristen yang menerima Remisi kategori normal dengan besaran 15 Hari sejumlah 6 orang, 1 Bulan 6 orang, 1 Bulan 15 hari sejumlah 1 orang, dan besaran Remisi 2 Bulan sejumlah 1 orang.

BACA LAINNYA  Hari Anak Nasional 2025: Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiahi Remisi untuk Anak Binaan

 

 

“Dan dari 16 WBP ini pula ada 2 orang yang menerima Remisi kategori PP Nomor 99 yakni besaran Remisi 15 Hari 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” beber Kalapas menambahkan.

 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos berharap, terhadap Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pokok Pidana.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjung Jagung Barat Apresiasi Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Resmikan Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kuala Tungkal

Berita

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Ramadhan di Masjid Raya Sungai Penuh 

Berita

Susul Bupati BBS, Wakil Bupati Jun Mahir Antusias Ikuti Retreat di Magelang Jawa Tengah

Berita

Wakapolda Jambi Buka Lomba Menembak Kapolda CUP Open Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

FAKSI : Mengapa DPRA Bungkam soal Kasus dugaan Korupsi Beasiswa dan Ketua BRA yang diduga jadi Tersangka? 

Berita

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Berita

Satu Sabuk, Satu Komitmen: Tanjab Barat Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja