Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:38 WIB

16 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi Natal

Bidik Indonesia News, Kuala Tungkal – Perayaan Natal 2021 sejumlah 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang beragama Kristen menerima Remisi dari sisa masa pokok Pidana.

 

Besaran pengurangan masa hukuman (Remisi) baik kategori Normal maupun PP Nomor 99 yang diterima Warga binaan permasyarakatan ini mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan. Dimana 2 (Dua) dari 16 WBP yang menerima Remisi adalah kategori Peraturan Pemerintah Nomor 99.

 

 

“Jumlah WBP kita yang beragama Kristen sebanyak 25 orang diantaranya 22 Napi dan 3 Tahanan. Dari usulan yang memenuhi syarat sebanyak 16 Orang sementara 6 Napi lainnya belum memenuhi syarat, Penyerahan SK Remisi akan dilaksanakan Sabtu (25/12/21) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” ungkap Sugiharto, Bc.IP, S. Sos Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (24/12/21).

BACA LAINNYA  Situasi Malam Pergantian Tahun Kondusif, Kapolda Jambi: Aparatur TNI-POLRI, Pemerintah dan Masyarakat Kompak

 

 

Dijelaskan oleh Kalapas, untuk 6 WBP yang belum memenuhi syarat menerima Remisi yakni 1 orang belum menjalani Pidana 6 Bulan, 1 Pidana seumur hidup dan 4 lainnya belum ada JC (Justice Collaborator).

 

 

Kalapas juga merincikan, untuk WBP beragama Kristen yang menerima Remisi kategori normal dengan besaran 15 Hari sejumlah 6 orang, 1 Bulan 6 orang, 1 Bulan 15 hari sejumlah 1 orang, dan besaran Remisi 2 Bulan sejumlah 1 orang.

BACA LAINNYA  Dibantu Warga SAD, Polisi Rimba Buka Jalan Setapak di Kawasan Air Hitam Bukit 12 Sarolangun 

 

 

“Dan dari 16 WBP ini pula ada 2 orang yang menerima Remisi kategori PP Nomor 99 yakni besaran Remisi 15 Hari 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” beber Kalapas menambahkan.

 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos berharap, terhadap Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pokok Pidana.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Organisasi Ikatan Solidaritas Jurnalis Wanita Maju Indonesia (IJW) Salurkan Bantuan Banjir Door To Door  

Berita

Kapolda Sulut Berikan Arahan Wawasan Kebangsaan

Berita

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right 

Berita

Sambut Idul Fitri, Masyarakat Maro Sebo Ulu Batanghari Dengan Menggelar Takbir Keliling 

Berita

Kompol Iswar Jabat Wakapolres Aceh Timur

Berita

2 Siswi Di sungai Penuh Jadi Korban Pencabulan, Satreskrim Polres Kerinci Gerak Cepat Amankan Pelaku

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Berita

Ojk Cabut Izin Usaha Pt Hewlett-packard Finance Indonesia