Bidik Indonesia News, JAMBI – Dua siswi kakak beradik Mahasiswi yang bersekolah di yayasan Al-Madrasah Mahdaliyah,Tidak bisa mengikuti Ujian Semester, Kamis 02/12/21
Kesedihan siswi dua adik beradik yang bersekolah di yayasan Al-Madrasah Mahdaliyah, tampak jelas,saat pulang disuruh pulang kerumah karena tidak bisa mengikuti ujian.
Dua siswi Mts dan Aliyah yang bersekolah di yayasan tersebut beralamat di jalan sunan kali jaga RT 04 RW 11 simpang tiga Sipin kec kota baru arizona.
Saat dikonfirmasi dirumahnya dua kakak beradik ini Riski dan Devi mengatakan pergi ke sekolah untuk mengikuti ujian sekolah yang akan diadakan hari ini.
Sampainya di sekolah Riski dan Devi saat mau mengikuti ujian sekolah tiba-tiba guru dan kepala sekolah Mts mahdaliyah memerintahkan Devi dan Riski tidak boleh ikut ujian karena SPP nya belum di bayarkan.
Penjelasan dua beradik ini, Padahal uang ujian sudah di bayar sebanyak 200 ribu rupiah Devi 100,Riski 100,Namun karna SPP belum di bayarkan,kata kepsek Mts mahdaliyah tidak membolehkan kedua siswi ini untuk mengikuti ujian sekolah”kata Adik beradik ini.
Orang tua siswi Nopri Ardi saat dikonfirmasi Menyampaikan Banyak orang tua siswa terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.
“Dan saya meminta sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemi”
Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonomi. Pihak yayasan tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut ujian ,Diduga, strategi ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orang tua agar ada uang masuk ke kas sekolah/yayasan,”kata nopri
Ia mengeluhkan , ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian, jika orang tua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan.
Apalagi semua pihak tahu bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar pada ekonomi.
kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orang tua. Namun ketika orang tua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah. Pasalnya, sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata dan menurut ketentuan perundangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
“Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orang tua siswa akibat pandemi, maka dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red) dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu, para kami orang kecil juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” ujar nopri.
Harapan Nopri sebagai orang tua siswa” Pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Karena Pemda memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, Bosda,pada yayasan tersebut , Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada pemerintah. (*)