Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 10:02 WIB

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Satresarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 kilogram, satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti itu, diamankan dari tersangka Rico Apriyansah (23), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

BACA LAINNYA  Sidak di Samsat, Kapolda Jambi : Anggota Harus Berikan Layanan Prima Ke Masyarakat

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“Anggota Unit VII dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

BACA LAINNYA  Jadi Kapolda Sumsel, Rachmad Wibowo Empat Kali Daftar Akpol

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pentingnya Demokrasi, Polda Jambi Gelar FGD Edukasi Politik

Berita

Ojk Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi Dalam Grc Terintegrasi

Berita

Peredaran Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur 

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Pam VVIP Kunker Presiden RI Ke Wilayah Jambi

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Bahas Mobilitas Batubara

Berita

Panwaslu Kecamatan Taman Rajo Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD)

Berita

Pria Ditemukan Membusuk Gegerkan Warga Lingkar Selatan Jambi