Rutan Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian Warga Binaan, Deteksi Dini Gangguan Kamtib  Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Banjir Bandang Kerinci Novi Astrianti Buka Pembinaan PKK Desa Talang Kerinci, Dorong Kreativitas Kader Lapas Kelas IIA Jambi berhasil tangkap kembali Narapidana Kabur Bersama Polsek Rimbo Bujang Kapolres Maulia Pastikan Pencarian Korban Ambruknya Jembatan Sungai Landak Maksimal

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 10:02 WIB

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Satresarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 kilogram, satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti itu, diamankan dari tersangka Rico Apriyansah (23), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

BACA LAINNYA  Indahnya Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Timur dan Bhayangkari Bagikan Takjil Untuk Warga

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“Anggota Unit VII dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

BACA LAINNYA  Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Daerah Jambi Gelar Baksos ke Panti Sosial Bina Anak

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Tindak Tegas Angkutan Batubara Yang Gunakan BBM Subsidi

Berita

Api Mengamuk di SMPN 20 Jambi, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Berita

KPU 20 Provinsi di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi 

Berita

Bukan Sekadar Formalitas! Program Magang Batch II Ditjenpas Aceh Jadi Ruang Belajar Maksimal Generasi Muda

Berita

Pererat Hubungan dengan Pemuda, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos

Berita

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Berita

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kapolsek Kota Baru Tinjau Pembukaan Lahan Ketahanan Pangan