Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:27 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dua pelaku tersebut bernama Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Komes Pol Thomas Panji Susbandaru melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

BACA LAINNYA  PWI Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak

 

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.

 

“Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

BACA LAINNYA  Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 75 Polwan, Irjen Pol Rusdi Hartono: Jadilah Polwan Yang Multi Tasking dan Presisi 

 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

 

“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Sosok Panglima KKB Berandalan Bermotor Yang Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolres Tanjab Timur: Perlunya Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Berita

Terkait Kantong Parkir Angkutan Batubara, Ditlantas Polda Jambi Minta Dishub Perhatikan Serius

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib 

Berita

Dir Intelkam Polda Jambi dan Kepala SPN Jambi Dimutasi 

Berita

25 Bintara Remaja Diterima Sat Brimob Polda Jambi, Dansat : Jaga Nama Baik Kesatuan dan Jangan Lakukan Pelanggaran 

Berita

Bagikan Bingkisan ke Masyarakat, Dir Samapta dan Dir Pamobvit Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan 

Berita

Hadirkan Tersangka, BNNP Jambi Musnahkan 162,870 Gram Sabu