Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:27 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dua pelaku tersebut bernama Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Komes Pol Thomas Panji Susbandaru melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

BACA LAINNYA  Dirreskrimum Polda Jambi Pimpin Penangkapan Oknum Dishub Yang Lakukan Pungli Kepada Truk Batubara

 

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.

 

“Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

BACA LAINNYA  Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan Apresiasi dan Ucapkan Bravo Polres Aceh Timur Tangkap DPO Ibrahim Ali

 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

 

“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Organisasi wartawan Aceh timur Berharap Pj Bupati Aceh Timur Memberikan Lahan Untuk Pembangunan Lapas Idi.

Berita

Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan.

Berita

Kapolres Kerinci Ingatkan Pentingnya Sabuk Pengaman dan Bahaya Anak Dibawah Umur Mengendarai Motor

Berita

Sinergi untuk Keselamatan: Pelindo Jambi Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen K3

Berita

Akibat Melanggar Aturan, Lima Truk Batubara Ditilang Ditlantas Polda Jambi Sesuai Prosedur dan Undang-Undang

Berita

Perkuat Nilai- nilai Spritual dan Keimanan, Polda Jambi  Ikuti Kegiatan Khotmil Qur’an

Berita

Kalapas Tanjung Balai Asahan Tinjau Lahan Hibah Dari Polsek STR.

Berita

Jadilah Pemimpin Masa Kini yang Kolaboratif dan Responsif