Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:27 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dua pelaku tersebut bernama Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Komes Pol Thomas Panji Susbandaru melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

BACA LAINNYA  Gemapsi Prediksi Ada 3 Calon Kuat Ketua Di Musda KNPI Depok

 

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.

 

“Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

BACA LAINNYA  6 Lokasi Pengolahan Kayu Di Duga Ilegal DiBeri Garis Polisi

 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

 

“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Himbau Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kapolsek Jelutung Terima Langsung Pengaduan Masyarakat 

Berita

Polres Tanjab Barat dan Tujuh Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan

Berita

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Berita

Ulil Amri Minta Pemerintah Prioritaskan Lelang Direktur PDAM

Berita

Diduga Berkampanye Mengunakan Fasilitas Negara, JMHI Desak Kemendagri Nonaktifkan Pj Bupati Tebo

Berita

Kapolda Bali Terjun Langsung Kawal Pengamanan Presiden Prancis yang Jalan Kaki 2 Kilometer

Berita

Dit Pamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Delegasi KTT G20, Ini Caranya

Berita

Siaga Karhutla, Kapolres Tanjab Timur Dampingi Kasi Ops Korem 042 Gapu Cek Kelengkapan Distrik VII PT WKS