Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:27 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dua pelaku tersebut bernama Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Komes Pol Thomas Panji Susbandaru melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

BACA LAINNYA  Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindak lanjuti Asta cita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

 

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.

 

“Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Atas Partisipasi Aksi Donor Darah Sambut HUT TNI Ke 77

 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

 

“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.

Share :

Baca Juga

Berita

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Berita

Danramil Jambi Timur Kunjungi Rumah Korban Perundungan untuk Beri Dukungan Moril

Berita

Polisi Masih Selidiki Pelaku Curas Bersenpi di Jalur Dua Desa Sungai Abang Sarolangun 

Berita

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Air Gemuruh Bungo Ditangkap di Batam 

Berita

Antisipasi Adanya Karhutla, Dirreskrimsus Polda Jambi Minta Pihak Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana 

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023

Berita

Duet Umara – Ulama Antara Bustami Hamzah- Tu Sop. Tuai Banyak Dukungan

Berita

Penandatanganan Qanun Gampong di Kecamatan Indra Makmu: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurangan Risiko Banjir di 13 Gampong