Bidik Indonesia News, JAMBI – Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitreskrimsusDitreskrimsus Polda Jambi) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap.
Pemeriksaan terhadap pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat.
“Kami bekeja sama dengan PT Antam untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi atau keterangan sebelumnya. Dimana ada dugaan bahwa aliran perdagangan emas dari beberapa tersangka yang sudah kita tahan di Polda Jambi menuju ke PT Antam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).
Ditambahkan Sigit, pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.
“Dalam dimintai klarifikasi PT Antam sangat kooperatif. Kita akan terus bekerja sama untuk mendapatkan keterangan-keterangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, staf PT Antam saat ditanyai pihak wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jambi tidak bersedia memberikan keterangan.
“Kami tidak memberikan keterangan. Nanti langsung tanyakan ke Corporate Secretary, mereka nanti yang kasih keterangan,” kata staf PT Antam saat meninggalkan ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (43), DP (38), HG (40), IM (51) dan AS (72), serta oknum polisi berinisial MM.
Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp 1,6 miliar yang diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.(*)