Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:40 WIB

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitreskrimsusDitreskrimsus Polda Jambi) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat.

“Kami bekeja sama dengan PT Antam untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi atau keterangan sebelumnya. Dimana ada dugaan bahwa aliran perdagangan emas dari beberapa tersangka yang sudah kita tahan di Polda Jambi menuju ke PT Antam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

BACA LAINNYA  Petugas Lapas Kelas IIB Idi Gagalkan Upaya Masuknya Sabu oleh Tahanan Titipan Jaksa

Ditambahkan Sigit, pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.

“Dalam dimintai klarifikasi PT Antam sangat kooperatif. Kita akan terus bekerja sama untuk mendapatkan keterangan-keterangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, staf PT Antam saat ditanyai pihak wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jambi tidak bersedia memberikan keterangan.

“Kami tidak memberikan keterangan. Nanti langsung tanyakan ke Corporate Secretary, mereka nanti yang kasih keterangan,” kata staf PT Antam saat meninggalkan ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (43), DP (38), HG (40), IM (51) dan AS (72), serta oknum polisi berinisial MM.

Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp 1,6 miliar yang diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Hukrim

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Hukrim

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Hukrim

Kerugian Rp5 Juta, Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Sparepart AC di Komplek Kantor Bupati

Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung