Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:40 WIB

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitreskrimsusDitreskrimsus Polda Jambi) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat.

“Kami bekeja sama dengan PT Antam untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi atau keterangan sebelumnya. Dimana ada dugaan bahwa aliran perdagangan emas dari beberapa tersangka yang sudah kita tahan di Polda Jambi menuju ke PT Antam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

BACA LAINNYA  Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Teridentifikasi, Polisi Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Ditambahkan Sigit, pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.

“Dalam dimintai klarifikasi PT Antam sangat kooperatif. Kita akan terus bekerja sama untuk mendapatkan keterangan-keterangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, staf PT Antam saat ditanyai pihak wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jambi tidak bersedia memberikan keterangan.

“Kami tidak memberikan keterangan. Nanti langsung tanyakan ke Corporate Secretary, mereka nanti yang kasih keterangan,” kata staf PT Antam saat meninggalkan ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (43), DP (38), HG (40), IM (51) dan AS (72), serta oknum polisi berinisial MM.

Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp 1,6 miliar yang diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Truk Pengangkut BBM Ilegal

Hukrim

Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya