Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:18 WIB

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jambi – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi. Sebanyak 3.666 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan, dengan 16 orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Usulan remisi tersebut diajukan oleh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

BACA LAINNYA  Waspada Peralihan Musim, BPBD Sungai Penuh Waspada Pemukiman Bantaran Sungai 

Remisi Idul Fitri merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

Dari total usulan tersebut, sebagian besar narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan. Sementara itu, 16 narapidana yang memenuhi syarat khusus dipastikan dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.

BACA LAINNYA  Korp Raport Pindah Satuan, Kodim 0417/Kerinci Lepas Mayor Inf Widi Purwoko

Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pas Jambi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si Hadir Dalam Kegiatan Sosialiasi National Urban Development Project (NUDP)

Berita

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas.

Berita

Yun Ilman Optimis Lolos ke Senayan, Ini Latar Belakang dan Sepak Terjang ‘Sang Jenderal’ Nomor 8 dari Golkar

Berita

Waspada Modus Penipuan Segitiga, Ditreskrimum Polda Jambi Imbau Masyarakat Tak Mudah Tertipu

Berita

Gerakan Panglima AsTon Tak Terbendung, Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Tebo Pilih Yang Sudah Terbukti , Tinggalkan yang Baru Berjanji

Berita

Kapolda Jambi Himbau Seluruh Stockpile Punyai Kantong Parkir

Berita

Lapas Idi Laksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan

Berita

Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026