Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:40 WIB

4 Pulau Itu Milik Aceh! Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur Peringatkan Mendagri, Jangan Sentuh Luka Lama Kalau Tak Siap Luka Lebih Dalam!.

 

Aceh Timur– Polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil kini memantik reaksi keras dari Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur . Ketua Zainal Abidin,angkat bicara dan mengecam keputusan Pemerintah Pusat yang secara resmi mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

 

Empat pulau yang dimaksud ,Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini secara historis, geografis, dan administratif dikenal sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

 

> “Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal harga diri dan kedaulatan Aceh. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah tanah Aceh dan harus dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi Aceh,” tegas Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur.

 

 

Tuntut Campur Tangan Presiden

 

Lebih jauh, Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani sengketa ini. Ia menilai, hanya dengan intervensi bijak dari pemimpin tertinggi negara, penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bermartabat tanpa menimbulkan gejolak sosial di akar rumput.

BACA LAINNYA  Tanpa Malu Bripka Udin Jualan Es Jagung Dipinggir Jalan

 

> “Ini persoalan yang menyentuh batin rakyat Aceh. Kita butuh penyelesaian yang berlandaskan keadilan dan semangat perdamaian. Jangan biarkan bara kecil ini membesar,” ujar Zainal Abidin .

 

Pelanggaran MoU Helsinki dan UUPA

 

Ikatan wartawan online Aceh Timur menilai keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki poin 1.1.4, yang secara eksplisit menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta administratif tahun 1956. Selain itu, kebijakan itu juga dianggap melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh sebelum menetapkan kebijakan administratif yang menyangkut wilayah Aceh.

 

> “Kebijakan ini tidak hanya menciderai hukum, tapi juga semangat rekonsiliasi nasional yang telah susah payah dibangun,” imbuhnya.

BACA LAINNYA  Kabar Gembira, Produk-Produk Karya Warga Binaan Lapuanja Hadir di Shopee

 

 

Bukti Sejarah Diperkuat Kesepakatan 1992

 

Ketua Ikatan wartawan online Zainal Abidin juga mengungkap adanya dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa keempat pulau adalah bagian dari Aceh. Bukti historis ini, harus dijadikan pegangan dalam memperjuangkan kembalinya hak wilayah Aceh.

 

Seruan untuk Bersatu dan Bergerak

 

Di akhir pernyataannya, Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh — dari tokoh politik, ulama, akademisi, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, hingga pemuda dan mahasiswa — untuk bersatu padu menjaga kehormatan wilayah Aceh.

 

> “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya data, dokumen, dan argumen yang kuat, maka kita wajib berjuang. Ini bukan sekadar klaim, ini soal identitas dan kedaulatan kita. Jangan mundur satu langkah pun,” pungkasnya.

 

 

Tim 339

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah Baca Bhayangkara Bahari Polda Jambi Jadi Wadah Pembinaan Keagamaan Anak Pulau Pandan

Berita

Tiba di Mapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Chandra Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur

Berita

Rampas Motor Dan Lukai Korbannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Jambi Dikediamannya

Berita

ODGJ di Kota Jambi Mengamuk Tanpa Busana Hingga Panjat ke Atap Rumah Warga

Berita

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Berita

Polres Tanjab Barat Turunkan 277 Personel Amankan Pilkada Serentak 2024

Berita

Hadiri Rapim Polri 2023, Kapolda Jambi Dengarkan Materi Dari Sejumlah Menteri