Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:44 WIB

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia news,JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti sebanyak 43 Paket Ganja dengan berat 45,715 kg pada, Rabu (6/7/2022).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal sumatra Utara.

 

” Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30th) dan RP (30th), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujarnya, Rabu (13/7/22).

BACA LAINNYA  Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

 

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara tersebut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

 

” Mereka kita amankan di jln Kaca piring II Kecamatan Telanaipura,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, baeang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

 

” Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi, ” ungkapnya.

 

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

 

” Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” Tutupnya.(Nia) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi