Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Hukrim

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:44 WIB

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia news,JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti sebanyak 43 Paket Ganja dengan berat 45,715 kg pada, Rabu (6/7/2022).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal sumatra Utara.

 

” Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30th) dan RP (30th), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujarnya, Rabu (13/7/22).

BACA LAINNYA  Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

 

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara tersebut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

 

” Mereka kita amankan di jln Kaca piring II Kecamatan Telanaipura,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, baeang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

 

” Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi, ” ungkapnya.

 

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

 

” Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” Tutupnya.(Nia) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Batanghari

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi