Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Hukrim

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:21 WIB

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

BACA LAINNYA  Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah

“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Hukrim

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Koto Keras

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru