Bidik Indonesia News, MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin memusnahkan sebanyak 80 kg Ganja kering, bertempat di Lapangan Hijau Mapolres Merangin, Jumat (26/11/2021).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Forkopimda dan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan serta tamu undangan lainnya.
Barang Bukti Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar didalam drum besi.
Sebagian kecil Barang Bukti ganja disisihkan untuk proses pengadilan dan pemeriksaan oleh BPOM.
Untuk diketahui, Polres Merangin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Selasa (16/11/21) lalu.
Penemuan Ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Merangin bahwa di rerumputan di tepi jalan lintas sumatera Desa Mentawak terdapat 4 buah karung yang tidak diketahui pemiliknya.
Sehingga masyarakat tidak berani membuka karung karung tersebut dan menghubungi personil Sat Narkoba Polres Merangin.
“Warga temukan 4 karung berisi ganja ini sekitar pukul 10 pagi,” ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi melalui telepon belum lama ini.
Ia menjelaskan Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak menuju lokasi penemuan karung karung tersebut. Saat pihak kepolisian tiba di lokasi dengan disaksikan oleh Kades Mentawak saudara Abu Bakar atau Acang dan beberapa warga, karung karung tersebut dibuka oleh personil Sat Narkoba.
“Setelah karung karung tersebut dibuka, ditemukan paket paket ganja berjumlah 80 paket dengan berat kurang lebih 80 kilogram,” tutup Irwan. (Dhea)