Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:33 WIB

9 Pelaku Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menghadirkan sembilan tersangka saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 

Sembilan tersangka tersebut bernama Desmarizal (31), Sigit Putra Anjasmoro (22), Nuril Huda (29), Bambang Kuncoro (51), Yulfadri (28), Candra (33), M Zicho Yonaldi (24), Beni Prasetya Purnama (27), Muhammad Sabri (30), para tersangka merupakan warga Kota Jambi.

 

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.

 

Saat pemusnahan barang bukti Narkotika, para tersangka yang berjumlah sembilan orang pun turut dihadirkan guna menyaksikan barang bukti miliknya itu dimusnahkan.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Polda Jambi, Amankan 20 Pemuda Diduga Pelaku Tawuran

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan menggunakan mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi,” ujarnya, Rabu (3/5).

 

Dijelaskan Thomas Panji, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Evaluasi Antisipasi Lonjakan Penularan Kasus Covid-19 Akibat Libur Nataru

 

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa,” ujarnya.

 

Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300 juta, maka total nilai Barang bukti shabu seberat 45,38 kilogram secara ekonomis sebesar Rp 59 miliar.

 

Sedangkan, barang bukti 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu, maka total nilai barang bukti Pil ekstasi sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp 6.218.500.000 miliar.

 

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp 65 miliar lebih,” ungkapnya. (VRz)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hadapi Pra POPNAS, Para Atlet Silat Difokuskan Latihan Sehari Dua Kali

Berita

Istri Siri Gantung Diri, Ini Isi Chat Terakhir untuk Suami

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Berita

Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi kepada Atlet

Berita

Dialog Publik Jurnalistik, Petisi Wartawan Kepri Ditanda Tangani

Berita

Gerak Cepat Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Akibat Meluapnya Sungai Merangin 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Zoom Meeting Penanganan Angkutan Batubara, 

Berita

Polres Merangin Raih Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)