Penambang Kerikil yang Hilang di Batanghari Tebo Ditemukan 10 Meter dari Lokasi Tenggelam Final Sengit! Dudi Purwadi Tutup Turnamen PB Matang Kumai, Ini Pesannya untuk Juara HUT TNI ke-81 : Pertahanan Makin Kuat di Era 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kunjungan BAKN DPR RI Bahas Efektivitas JTTS, Hutama Karya Dorong Konektivitas dan Manfaat Ekonomi Kesejahteraan Prajurit Perkuat Fondasi Kesiapan Pertahanan TNI

Home / Berita

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Spesial Hari Kemerdekaan 81, Rutan kembali bagikan 129 Remisi Untuk Warga Binaan  

 

‎Sebanyak 129 Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP Rutan Kelas Dua B Sungai Penuh mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau Kemerdekaan RI ke 81 pada hari ini 17 agustus 2026, sebelumnya Warga Binaan Permasyarakatan diajukan mendapatkan Remisi Umum sebanyak 106 Orang. Namun ada yang tahun ini, Remisi diberikan setelah Upacara Kemerdekaan bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh.

 

‎

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, ia menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan Remisi adalah masuk dalam kategori berkelakuan baik dan aktif di kegiatan serta sudah mengikuti s-O-P selama didalam RUTAN.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Peringati Isra' Mi'raj 1446 H, Semangat Tingkatkan Kualitas Ibadah

“ Ia hari ini Remisi dibagikan dilapangan merdeka Kota Sungai Penuh, bersama Perintah setempat, adapun remisi rutin kami bagikan setiap tahun, hal ini tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tetang Permasyrakatan,” Jelas Karutan ( Senin 17/08)

“ Namun Jenis Remisi Bagi Warga Binaan hanya 1 kategori yakni Remisi Umum, yang masa pemberlakuan nya selama mulai 1 bulan dan paling lama 6 bulan, yaitu kasus narkoba dan kasus tindak pidana umum, ” Tambahnya.

‎

‎Ia juga menambahkan dengan adanya pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Kelas Dua B Sungai Penuh menandakan keberhasilan para APH Rutan dalam memberikan pembina bagi para warga binaan adapun yang mendapatkan remisi

BACA LAINNYA  Kalapas Tanjung Balai Asahan Resmi Membuka Kegiatan Skrining Napza.

 

‎Karutan berharap kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi agar dapat menjaga SOP dan selalu Mematuhi Peraturan Rutan Kelas II B Sungai Penuh serta tetap berkelakuan baik dimasyarakat dan Lingkungan setelah bebas nanti.

“ Kami harap bagi yang mendapatkan Remisi hari ini, dapat dipergukan dengan baik dan tetap menjaga nama baik, etika dan SOP di Rutan ataupun setelah bebas nanti,” Harapnya.

‎

 

 

DEwi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Tudung Makan hingga Payung, Maneh Karya Angkat Nilai Kerajinan Lokal Aceh

Berita

Kepala Rutan Tangerang Perkuat Komitmen Pelayanan Transparan

Berita

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Pencarian Korban Tenggelam, dan Satu Korban Ditemukan 

Berita

Seru !! Nobar Arrc Round 1 Diramaikan Oleh Komunitas Motor Yamaha & Duta Fazzio Jambi

Berita

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Berita

Basarnas Jambi : Novrianda Ditemukan Tim SAR Gabungan Sejauh 3,5 KM 

Berita

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto 

Berita

Gubernur Al Haris : Rumah Kebangsaan Ruang Diskusi Publik Membangun Jambi