Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 17 November 2021 - 13:25 WIB

Pengiriman 8 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (manis javanica) yang masuk dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

 

Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera di desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, dengan mengamankan seorang pelakunya.

 

Hasil pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan berinisial TPT (42) warga Riau sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling dan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.

BACA LAINNYA  Yun Ilman Optimis Lolos ke Senayan, Ini Latar Belakang dan Sepak Terjang ‘Sang Jenderal’ Nomor 8 dari Golkar

 

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono melalui AKBP Siahaan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menaikin kendaraan mobil Bus.

 

“Tersangka ini sedang menaiki mobil Bus dan dicegat oleh Tim Gabungan lalu ditangkap,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

 

Sisik trengiling tersebut berasal dari Riau, dimana pelaku mengumpulkan sisik trenggiling tersebut setelah banyak terkumpul lalu dijualnya. Naasnya sebelum terjual pelaku terlebih dulu diamankan oleh tim gabungan.

 

“Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan aksi ini. Direncanakan akan dijual dengan harga Rp700 ribu perkilo nya,” jelasnya.

BACA LAINNYA  TNI AD Buka Penerimaan CABA PK TNI AD Reguler Dan Khusus Keagamaan

 

Dirinya menjelaskan pengungkapan penjualan sisik trenggiling tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

 

Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

 

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Jambi laksanakan Layanan Kunjungan dan Layanan Titipan Makanan

Berita

Tiba di Makorem 042 Gapu, Kolonel Inf Rachmad Disambut Brigjen TNI Supriono dan Penghormatan Kesatuan

Berita

Ceramah Akbar Tgk M Yunus di Desa Meunasah Blang Turut Dihadiri Bacaleg DPRK Atim M Nazir dan Baihaqi

Berita

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang

Berita

Wakili Dansat Brimob Polda Jambi, Pasi Ops Intelmob Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IWOI

Berita

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Berita

Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 75 Polwan, Irjen Pol Rusdi Hartono: Jadilah Polwan Yang Multi Tasking dan Presisi