Bidik Indonesia News, KOTA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 3 pria diduga terlinat tindak pidana pemyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Mereka yakni RKS (35) warga Perumumahan Aster Biru, Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi, KS (30) warga Jl. Timor Timor RT. 08 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur, BBA (32) warga Lrg. Tunas Kenanga Rt. 29 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wikayah Kec. Paal Merah Kota Jambi pada Minggu (11/12/22) malam.
“Masing-masing pelaku ditangkap memilik barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkat Kasat Narkoba, Senin (12/12/22).
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket sedang dan 4 paket kecil dengan berat 14.00 gram brutto.
“0,21 gram brutto dari tersangka RKS, kemudian 2,79 gram brutto dari tsk KS dan 11,00 gram brutto milik tsk BA,” beber Kompol Niko Darutama
Barang bukti lain turut diamankan 3 hp android, timbangan digital, alat komsumsi sabu dan 1 sepeda motor.
Atas perbuatannya ketiga pelaku saat ini ditahan di Tahanan Satres Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba mengatakan para pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di kawasan Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan pada Minggu (11/12/22) sekira pukul 21.30 WIB.
Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RSK. Setelah digeledah badan ditemukan barang bukti diduga sabu.
“Tersangka RSK memgaku jika sabtu dibeli dengan pelaku KS. Selanjutnya KS berhasil diamankam di rumahnya,” kata Kasat Narkoba.
Pmgeledahan di rumah KS polisi juga menemukanb barang bukti sabu.
BB tersebut diakui KS adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli dari tersangka BA.
“BA ini kita tangkap di rumahnya, dan ia mengaku dapat barang haram tersebur dari MUL dengan cara membeli,” sambungnya.
“Untuk pelaku MUL ini belum tertangkap, dan pada pelaku mengakau sabu tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri,” pungkas Kompol Niko Darutama. (Dhea)