Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Advetorial

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:01 WIB

Aksi Damai Warga Aur Kenali, Ketua DPRD Desak PT SAS Hentikan Aktivitas dan Patuh RTRW

Jambi-Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang digelar oleh warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali pada Minggu (6/7/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang berlokasi di kawasan permukiman mereka.

Dalam orasinya di hadapan warga, Kemas Faried menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan tetap konsisten menjalankan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.

Ia menegaskan bahwa kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan untuk aktivitas tambang atau industri berat.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Temui Dirjen di Kemendagri Bahas Batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur 

“Sudah sangat jelas di RTRW, zona ini berwarna oranye yang berarti permukiman. Tidak boleh ada kegiatan tambang atau industri berat di wilayah ini,” ujarnya.

Faried menekankan bahwa dirinya tidak menolak investasi, tetapi investasi harus sejalan dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

“Kami minta PT SAS untuk menghormati Perda RTRW. Jangan sampai terjadi konflik atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong perhatian dari pemerintah pusat, mengingat izin operasional PT SAS berada di bawah kewenangan nasional. Ia meminta Komisi XII DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

BACA LAINNYA  Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tentang Perubahan Anggaran Tahun 2025

“Kewenangan kami di DPRD Kota terbatas. Kami minta Komisi XII DPR RI untuk ikut menyelesaikan polemik ini secara tuntas,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Kota Jambi itu meminta agar PT SAS menunda dan menghentikan seluruh aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama warga.

“Kami juga mendorong keterlibatan Pemprov Jambi dan instansi terkait lainnya agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing,” tutup Faried.(*)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Hadiri Undangan Syukuran HUT TNI Ke 80

Advetorial

Dirlantas Polda Jambi Cek SPBU Dikota Jambi, Pasca Intruksi Walikota Tentang Peraturan Pengisian BBM

Advetorial

Faradilah Zahara Bachyuni.SH,Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Paud Se-Indonesia,

Advetorial

Wagub Sani: Pertumbuhan UMKM Jambi Berkembang Pesat

Advetorial

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Advetorial

Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tentang Perubahan Anggaran Tahun 2025

Advetorial

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Advetorial

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Jambi dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta