DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Advetorial

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Anggota Dewan muarojambi Dampingi BBS Tutup TPS Ilegal

MUAROJAMBI-Anggota dewan Kabupaten Muarojambi Ulil Amri Senin (06/10) mendampingi Bupati Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di jalan lintas Pematang Gajah atau jalur penghubung kota Jambi dan Muarojambi. Ulil mendukung langkah tegas Bupati dalam menutup TPS Ilegal itu.

”Langkah tegas bupati saya dukung, dan saya berharap setelah penutupan TPS ini tidak ada lagi warga yang membuang sampah disini,” ujar Ulil Amri.

Didampingi sejumlah pejabat, Bupati BBS secara resmi menutup lokasi TPS liar tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Pembuangan sampah ilegal ini harus kita tertibkan. Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,” kata BBS saat di lokasi.

BACA LAINNYA  Rakerwas Jajaran Polda Jambi Dibuka Langsung Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kadis PUPR, Kadishub, Kasat Pol PP, serta Kepala Desa setempa

BBS menegaskan, sampah dari masyarakat harus diarahkan ke TPS resmi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangu yang berada di RT 13.

“Masyarakat kita edukasi agar membuang sampah di tempatnya. Sampah juga harus dipilah walaupun belum ada bank sampah,” jelasnya.

Ia juga meminta Kepala Dinas dan Kepala Desa untuk lebih aktif mengawasi dan mengarahkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri

Tidak hanya itu, BBS meminta aparat desa untuk menegakkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas berupa denda.

“Kami tidak ingin lagi ada TPS ilegal. Semua harus tertib. Kami juga akan libatkan para pengembang perumahan untuk ikut menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan sampah di Muaro Jambi. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.(*)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakor yang di Gelar KPK, Bukti Komitmen Penuh Dukung Pemberantasan Korupsi

Advetorial

Ariansyah Apresiasi Kegiatan DWP UIN STS Peduli Keluarga PKH

Advetorial

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dengan BNN Provinsi Jambi

Advetorial

Wakil Wali Kota Jambi Pimpin Safari Ramadan di Masjid Kurnia, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Advetorial

Tanjab Barat Beri THR untuk P3K Paruh Waktu dan Bantuan Sosial di Safari Ramadhan

Advetorial

Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025

Advetorial

Sertijab Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Tinggalkan Jejak Pengabdian di Jambi

Advetorial

Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit