Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Advetorial

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Anggota Dewan muarojambi Dampingi BBS Tutup TPS Ilegal

MUAROJAMBI-Anggota dewan Kabupaten Muarojambi Ulil Amri Senin (06/10) mendampingi Bupati Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di jalan lintas Pematang Gajah atau jalur penghubung kota Jambi dan Muarojambi. Ulil mendukung langkah tegas Bupati dalam menutup TPS Ilegal itu.

”Langkah tegas bupati saya dukung, dan saya berharap setelah penutupan TPS ini tidak ada lagi warga yang membuang sampah disini,” ujar Ulil Amri.

Didampingi sejumlah pejabat, Bupati BBS secara resmi menutup lokasi TPS liar tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Pembuangan sampah ilegal ini harus kita tertibkan. Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,” kata BBS saat di lokasi.

BACA LAINNYA  450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan, Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kadis PUPR, Kadishub, Kasat Pol PP, serta Kepala Desa setempa

BBS menegaskan, sampah dari masyarakat harus diarahkan ke TPS resmi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangu yang berada di RT 13.

“Masyarakat kita edukasi agar membuang sampah di tempatnya. Sampah juga harus dipilah walaupun belum ada bank sampah,” jelasnya.

Ia juga meminta Kepala Dinas dan Kepala Desa untuk lebih aktif mengawasi dan mengarahkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Halal Bihalal Da'i dan Daiyah: Perkuat Ukhuwah Islamiyah Menuju Muaro Jambi Berbakti

Tidak hanya itu, BBS meminta aparat desa untuk menegakkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas berupa denda.

“Kami tidak ingin lagi ada TPS ilegal. Semua harus tertib. Kami juga akan libatkan para pengembang perumahan untuk ikut menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan sampah di Muaro Jambi. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.(*)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sekda Ridwan Serahkan Bantuan Pangan Untuk Ringankan Beban Warga

Advetorial

Dengarkan Aspirasi Warga Desa Kasang Pudak, Masnah Sempat Terharu dengan Antusias Warga dan Dukungan Penuh dari Seorang Ivan Wirata Rivalnya Dulu dipilbup

Advetorial

Rapat Paripurna, Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2024

Advetorial

Danrem 042/Garuda Putih Pantau Arus Mudik Lebaran 1443 H Di Terminal Bandara STS Jambi

Advetorial

Back to Basics, Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance

Advetorial

Safari Ke Bungo, Al Haris Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Advetorial

Hadiri HUT Polairud Ke 71, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi Berikan Apresiasi Kepada Polda Jambi

Advetorial

Gubernur Al Haris : Kehadiran Ponpes Sangat Membantu Pemerintah