Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:24 WIB

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Bidik Indonesia News, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

 

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

 

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

 

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

 

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Personel Satgas Operasi Lilin 2022 Polda Jambi Pantau Situasi Di Kawasan Wisata Kota Jambi

 

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

 

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi

Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

 

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

 

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja

(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari

BACA LAINNYA  Peringati HUT Ke-63, Korem 042/Gapu Gelar Syukuran Secara Sederhana

prosentase cash collateral.

 

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

 

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

 

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku 

Berita

Perkuat Sinergitas Dalam Membangun Zona Integritas Demi Wujudkan Kanwil Kemenkumham Jambi WBK Tahun 2023

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Apel Pembinaan Tradisi 26 Personel Bintara

Berita

Komitmen Membangun Masyarakat, LDII Fokuskan Kontribusi Kesehatan Herbal dan Pangan di Provinsi Jambi

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 975,100 Gram Sabu A

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Luhur Tribrata

Berita

Tiba di Jambi, Karo Humas dan Protokol BNN RI Ajak Awak Media Makan Malam 

Berita

Luncurkan Grand Filano, Berikut Keunggulan Produk Terbaru Yamaha