Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:52 WIB

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22
orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

BACA LAINNYA  Mengenal Sosok AKBP Agung Basuki Pengganti AKBP Padli Sebagai Kapolres Tanjab Barat 

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

BACA LAINNYA  Rebutkan Tetap Ketua Umum IPSI Kota Jambi SMP 10 Kota Jambi Raih 5 Mendali 

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong.

Berita

Safari Ramadhan di Koto Salak, Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Kunjungan Presiden Ke Kabupaten Kerinci

Berita

Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Soliditas, Media Polisi Nasional Gelar Rakernas dan Diskusi Publik

Berita

Jadi Salah Satu Bank Terbaik di Indonesia, PT Affan Technology Ucap Syukur Usai Penandatanganan PKS Dengan Bank Jambi. 

Berita

Danrem 042/Gapu Berbagi Dengan Veteran, Warakawuri Dan Anak Yatim Piatu

Berita

Pabung Ma Jambi Hadiri Latihan Gabungan Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2024.

Berita

Kasrem 042/Gapu : Jadikan Momen Idul Adha Untuk Mengasah Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Terhadap Sesama

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III