Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Hukrim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Bawa Kabur Pakaian Tanpa Bayar, Perempuan Asal Lubuklinggau Diamankan Polsek Sarolangun

SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko MJ Kosmetik, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Selasa (4/8/2026).

 

Seorang perempuan asal Kota Lubuklinggau berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah berusaha membawa kabur barang dagangan tanpa membayar.

 

Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pemilik toko bernama Hamidah (27 tahun) sedang melayani pembeli di tempat usahanya. Datang seorang perempuan mengenakan jilbab ungu, kacamata, dan baju warna hijau sage yang terlihat sedang asyik memilih-milih pakaian.

 

Saat tatapan mereka beradu, Hamidah tiba-tiba teringat wajah perempuan tersebut—ia adalah sosok yang pada Sabtu (1/8/2026) lalu terekam kamera CCTV mencuri lipstik di toko yang sama.

BACA LAINNYA  3 Kasus Berhasil diungkap Polda Jambi Dalam Kurun Waktu 1 Minggu. 

 

“Sun, sini dulu! Orang ini dak yang maling lipstik kemarin,” ujar Hamidah kepada karyawannya, Sundari, sembari menunjukkan rekaman CCTV.

 

Belum sempat karyawannya mendekat, perempuan itu menyadari dirinya telah dikenali dan langsung berlari kencang meninggalkan toko. Saat dikejar, pelaku terlihat membuang sepotong celana jeans yang disembunyikan di balik pakaiannya. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus warga di depan Rumah Makan Sederhana, tak jauh dari lokasi kejadian.

 

Atas perbuatan tersebut, Hamidah mengalami kerugian materi mencapai Rp 865.000, berupa 3 potong celana jeans bermerek COCO LIE dan DMJ Jins.

 

Mendapat laporan kejadian sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. bersama tim segera bergerak ke lokasi. Pelaku yang sudah diamankan warga langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  ‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

 

Dari hasil interogasi, pelaku yang bernama SM binti Ht (Alm), 44 tahun, berstatus ibu rumah tangga beralamat di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, mengakui sepenuhnya perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins.

Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus Alami Gangguan Kesehatan

Hukrim

Kurang dari 2×24 Jam, Tim Opsnal Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Curas di Karang Mendapo

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi