Sungai Penuh – Bawaslu Kota Sungai Penuh mencatat ada 42 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Saat diwawancarai Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan Melalui Kordiv P3S Iin Rudiansyah mengatakan dari jumlah tersebut yang terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan terdiri dari kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, pelanggaran Administrasi serta Netralitas ASN.
“ Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan serta keterlibatan ASN,” Jelas Iin (Sabtu 25/01).
“Terhadap kejadian pelanggaran sebelumnya sudah di proses, dan juga ada rekomendasikan ke KPU Kota Sungai Penuh dan Tim Kampanye Pasangan Calon serta ada juga yang diteruskan ke BKN,” Tambah Iin.
Lanjut Iin menerangkan terdapat dugaan pelanggaran ada yang tidak terbukti dan ada yang tidak dapat diproses yakni pada kasus tidak terbukti dan kasus tidak dapat diproses artinya dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materiel.
“ Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat,” Terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran tersebut sudah ditangani.
“Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada Instansi yang berwenang yakni BKN,” Terangnya.
Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN semestinya menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik.
Iin mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Kota Sungai Penuh jumlahnya tidak sedikit. Setidaknya, Bawaslu Kota Sungai Penuh menerima 42 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selain itu, dia juga mengapresiasi kerja jajaran Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja Pengawas Pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Mella