Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 17:37 WIB

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal Driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).

 

Diamankannya para pelaku tersebut juga penyebab terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang mana Tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan 2 lagi pada saat terjadinya kebakaran.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama menyampaikan untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran dan 2 pelaku yang lagi sedang menjalani pengobatan karena terkena luka bakar.

BACA LAINNYA  Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

 

“ Dugaan sementara Penyebab kebakaran terjadi diduga akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers Jum’at(13/9/24).

 

Dilanjutkan Wadirsus, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan kita lakukan pengejaran.

BACA LAINNYA  Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

 

“ untuk pekerja yang baru ini tidak memiliki sefty sehingga terjadi nya kebakaran yang menyebabkan ia terbakar dengan luka bakar 90 persen, ” sambungnya.

 

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dibuah pada pasal 40 angka 7 undang-undang mor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti dang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IR)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Ditangkap Polres Tanjab Barat 

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta