Bidik Indonesia News, SUMATERASELATAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumsel selama kurun waktu 1 tahun telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih baby lobster yang nilainya mencapai 43.8 Milyar.
Yang mana kita ketahui wilayah perairan sering terjadinya tindak kejahatan serta banyak berpotensi merugikan negara, maka dari itu Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang tejadi di wilayah perairan Sumsel.
Atas jerih payah dan kinerja yang dilakukan Ditpolairud, mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang telah mengungkap kasus-kasus besar di wilayah perairan Sumatera Selatan.
Disampaikan Jenderal Bintang Dua tersebut, untuk tahun 2022, Ditpolairud Polda Sumsel dan jajaran telah berhasil melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku penyelundupan barang-barang ilegal serta penyelundupan Benih Baby Lobster dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Ada 16 tersangka yang telah dilakukan penegakan hukum yang beraksi di wilayah perairan Sumsel, ” ujarnya.
Dari 16 pelaku tersebut, Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti seperti benih bibit Lobster sebanyak 941.400 ekor, Telor Ketam sebanyak 164 kg, berbagai jenis kayu sebanyak 1.127 keping dan narkotika jenis sabu sebanyak 60 paket.
” Jika di total Ditpolairud Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar lebih kurang Rp 43.8 Milyar,” lanjutnya.
Saya sangat mengapresiasi keberhasilan yang dilakukan Ditpolairud dan jajaran, dan saya berharap kedepannya Ditpolairud terus melaksanakan tugas sesuai SOP dan profesional dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah perairan.
” Jalin sinergitas kepada stakeholder terkait dan masyarakat untuk bisa mengungkap berbagai tindak pidana penyelundupan, ” pungkas Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Dhea)