Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:53 WIB

Berkah Ramadan, 2 Pencuri Diberhentikan Penuntutannya Oleh Jaksa

Bidik Indonesia News, Memasuki hari puasa ke 5 tepatnya pada 27 Maret 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan dan Wakajati Enen Saribanon didampingi Aspidum, para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 orang Tersangka dari wilayah hukum Kejari Tebo dan Kejari Batanghari.

 

Tersangka pertama yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko Bin Toha dimana Joko melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Gelar Jum’at Sehat dan Peduli Kasih Pupuk Kebersamaan serta Kekompakan

 

Tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri, karena pelaku melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir. Pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja. Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait Restoratif Justice.

 

Sementara tersangka kedua berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar pasal yang sama yaitu 362 KUHP terkait pencurian.

 

Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Segar atau TBS sawit milik PT. Inti Bahar Utama (PT. IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga.

BACA LAINNYA  Tokoh Muda Sarolangun, Agung Gumelar Sosok Caleg Potensial

 

Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT. IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini.

 

Setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengelurkan Tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan “segera keluarkan mereka dari tahanan supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini” perintah Elan, Kajati Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK

Berita

Tegakan Disiplin Personel, Provos Ditpolairud Polda Jambi Sidak Ke Markas Unit Jajaran Polairud Polda Jambi.

Berita

Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Masyarakat terkait Gangguan Pengerjaan Tol Seksi 4

Berita

Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Ibadah Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dengan Masyarakat

Berita

Dirawat di RS Zainal Abidin, Tgk M Yunus Jenguk Eks Kombatan GAM Korban Laka Lantas

Berita

Biro SDM Polda Jambi Buka Penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Tahun 2023

Berita

Karo Ops Polda Jambi di Mutasi