Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu, (11/10/2023).

 

Bekerjasama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku yang membawa 6 orang korban TPPO yang akan diberangkatkan dari Kerinci menuju Malaysia.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, yaitu saat calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong illegal L (47).

 

” Sekitar pukul 20.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel Avanza warna putih, yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatera Barat, yang mana mobil tersebut dihentikan di jalan Desa Lubuk Nagodang Kec. Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi. ” Jelas Mas Edy.

BACA LAINNYA  67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

 

Didapati di dalam mobil angkutan tersebut, 5 (lima) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki laki yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia oleh L (47).

 

” Lima orang perempuan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dan seorang laki-laki akan dipekerjakan sebagai cleaning servis dengan gaji paling sedikit 1.500 RM / perbulan (setara Rp. 4.000.000,-), dan pelaku merekrut calon PMI tersebut illegal, karena tanpa legalitas/ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan. Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, dan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh pelaku. ” Ungkap Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Konflik Keluarga Berujung Tragis di Kuala Tungkal: Dua Abang Ipar Dibacok Pelaku

 

Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa 5 (lima) buah Paspor Korban, 1 (satu) unit Handphone merk Relmi 12 Pro warna biru langit, 4 lembar tiket keberangkatan Padang – Malaysia dan Tiket travel Kerinci – Padang.

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan