Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu, (11/10/2023).

 

Bekerjasama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku yang membawa 6 orang korban TPPO yang akan diberangkatkan dari Kerinci menuju Malaysia.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, yaitu saat calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong illegal L (47).

 

” Sekitar pukul 20.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel Avanza warna putih, yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatera Barat, yang mana mobil tersebut dihentikan di jalan Desa Lubuk Nagodang Kec. Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi. ” Jelas Mas Edy.

BACA LAINNYA  Polres Tebo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Tim Sultan Satreskrim

 

Didapati di dalam mobil angkutan tersebut, 5 (lima) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki laki yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia oleh L (47).

 

” Lima orang perempuan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dan seorang laki-laki akan dipekerjakan sebagai cleaning servis dengan gaji paling sedikit 1.500 RM / perbulan (setara Rp. 4.000.000,-), dan pelaku merekrut calon PMI tersebut illegal, karena tanpa legalitas/ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan. Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, dan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh pelaku. ” Ungkap Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

 

Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa 5 (lima) buah Paspor Korban, 1 (satu) unit Handphone merk Relmi 12 Pro warna biru langit, 4 lembar tiket keberangkatan Padang – Malaysia dan Tiket travel Kerinci – Padang.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

Hukrim

Polres Kerinci Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Anak 

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Koto Keras

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Penganiayaan di Pondok Tinggi, Pelaku Diamankan Beserta Parang

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Hukrim

Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Hukrim

Rumah Yang diduga Basecamp Narkoba Digerebek BNNP Jambi, 14 Orang Positif Narkoba