Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:31 WIB

BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen

Sumatra Selatan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan satwa burung yang berasal dari penggagalan dugaan adanya pengangkutan satwa tidak dilindungi tanpa dokumen dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Rabu (11/10).

Adapun satwa burung tersebut berjumlah 3.306 individu, yang teridentifikasi 13 jenis dari 10 famili, yang diangkut dalam kendaraan roda empat dengan pengendara berinisial AAK yang sedang melintas di Jl. Raya Palembang – Betung KM.12, Alang-Alang Lebar, Palembang dari Jambi dengan tujuan Lampung.

Jenis-jenis satwa burung tersebut antara lain kepodang (Oriolus chinensis), empuloh janggut (Alophoixus bres), kerak kerbau (Acridotheres javanicus), poksay hitam (Garrulax lugubris), pleci (Zosterops japonicas), poksay mandarin (Lonchura punctulata), murai air (Heteropahasia picaoides), perenjak jawa (Prinia familiaris), gelatik batu (Parus cinereus), pelatuk bawang (Dinopium javanense), poksay mantel (Garrulax leucolophus), kolibri ninja (Nectarinia sperata), dan sikatan hijau-laut (Eumyias thalassinus).

BACA LAINNYA  Hadapi Liga Tiga Asprov PSSI Provinsi Jambi, PS Persijam Kota Jambi Gelar Launching Team

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ketiga belas jenis satwa burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa sebagai upaya tindak lanjut terhadap serahan satwa tersebut, meliputi 1.845 individu dalam keadaan hidup dan 1.461 individu dalam keadaan mati, maka seluruh satwa yang masih hidup tersebut langsung dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu untuk mengantisipasi kematian satwa yang lebih banyak lagi akibat mengalami stres.

BACA LAINNYA  Transparan, Polda Jambi Laksanakan Pakta Intregritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Siswa SIPSS

“Terhadap pengendara Saudara AAK, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut,” jelas Ujang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Ditpolairud Tindak Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Tanjab Timur Sambangi Komunitas Motor Ciptakan Situasi Kamseltibcar

Berita

Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.

Berita

Pastikan Maksimal Hari H Pelaksanaan Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Pantau Langsung Gladi Resik

Berita

Cukup Bayar 1,3 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha Jupiter Z1

Berita

Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, Polda Jambi Siap Amankan Pelaksanaan Rakernas APDESI

Berita

Kunjungi Pos Pam Dan Pos Yan Ketua bhayangkari Bagikan Bingkisan