Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 16:31 WIB

BNNP Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 1kg Dan 64 Butir Pil Ekstasi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Kg dan 64 butir Pil Ekstasi di Gapura Batas Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban Kecematan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

 

Kapala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Brantas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kita amankan di (TKP) pertama berhasil ditangkap Marzuki dan Indra pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu, sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

 

” Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka yang ke 3 yakni Zailani di Jalan A.Khalik, RT 11, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah - Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

 

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menambahkan, dari hasil penangkapan kita mengamankan 1 kg shabu dan 64 butir pil ekstasi yang berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.

 

” Untuk barang bukti kita menemukan di bagasi dan jok motor Honda Scoopy yang dikendarai 2 tersangka yang hendak melewati Jalan Lintas Timur,” lanjutnya.

 

Berdasarkan pengakuan dan pengembangan, barang bukti yang diamankan ternyata barang haram tersebut dari jaringan Lapas Tembilahan.

BACA LAINNYA  Mengangkat Tema Transpormasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalilasi, Imigrasi Jambi Gelar Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke 74

 

“Shabu itu perantara inisial A yang berada di Lapas dan diantar ke salah satu rumah kepada Zailani dan kedua tersangka yang kita amankan,” sambung Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

 

Dijelaskan Guntur, untuk tersangka ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari paman dan keponakan adik beradik dan diupah 15 juta.

 

” Ketiga tersangka ini satu keluarga, terdiri dari paman dan ponakan adik beradik,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, No 35 Tahun 2019 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Babinsa Serma Rudi Tasgunarto Bantu Warganya Yang Terdampak Banjir

Berita

Gelar Jum’at Curhat, Kapolresta Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Warga Lingkar Selatan 

Berita

PD IWO Tanjab Timur Sambut Jajaran Polda Jambi

Berita

Pengamanan Presidensi G-20, Polresta BSH Gelar Apel Gabungan 

Berita

Ini Amanat Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi Yang Dibacakan Kasrem 042 Gapu Saat Upacara Bendera

Berita

Babinsa Koramil Telanaipura Dukung Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.

Berita

Polres Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Keselamatan, Antik dan Pekat

Berita

Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah” dilaksanakan Kodim 0416/Bute di SDN 25