Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 16:31 WIB

BNNP Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 1kg Dan 64 Butir Pil Ekstasi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Kg dan 64 butir Pil Ekstasi di Gapura Batas Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban Kecematan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

 

Kapala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Brantas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kita amankan di (TKP) pertama berhasil ditangkap Marzuki dan Indra pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu, sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

 

BACA LAINNYA  Kembali, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Amankan 11 Pelaku Geng Motor Resahkan Masyarakat

” Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka yang ke 3 yakni Zailani di Jalan A.Khalik, RT 11, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ujarnya.

 

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menambahkan, dari hasil penangkapan kita mengamankan 1 kg shabu dan 64 butir pil ekstasi yang berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.

 

” Untuk barang bukti kita menemukan di bagasi dan jok motor Honda Scoopy yang dikendarai 2 tersangka yang hendak melewati Jalan Lintas Timur,” lanjutnya.

 

Berdasarkan pengakuan dan pengembangan, barang bukti yang diamankan ternyata barang haram tersebut dari jaringan Lapas Tembilahan.

BACA LAINNYA  Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

 

“Shabu itu perantara inisial A yang berada di Lapas dan diantar ke salah satu rumah kepada Zailani dan kedua tersangka yang kita amankan,” sambung Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

 

Dijelaskan Guntur, untuk tersangka ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari paman dan keponakan adik beradik dan diupah 15 juta.

 

” Ketiga tersangka ini satu keluarga, terdiri dari paman dan ponakan adik beradik,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, No 35 Tahun 2019 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Lagu dan Aplikasi SIPPADU, Kalapas Narkotika Muara Sabak Terima Penghargaan dari Dirjen HAKI

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Mapolda Jambi

Berita

Usai Dilantik, Ivan Wirata : Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Airlangga Hartarto Sebagai Calon Presiden

Berita

Awal Tahun 2023, Kapolda Jambi Pimpin Apel Perdana dan Berikan Arahan ke Personil

Berita

Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Jaluko Lakukan Penertiban Gudang Minyak Ilegal di 4 Lokasi

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022

Berita

Kunker ke Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Disambut Bupati, Dandim 0417 Kerinci dan Kejari

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Komsos Bersama KBT Tingkat Pusat Secara Vicon