Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 7 Februari 2022 - 06:30 WIB

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Bidik Indonesia News, JAMBI – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang tersangka tidak pidana narkotika, dimana salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Kamis (27/1/2022) lalu, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kompek Perumahan Cemara Indah 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR (20), yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB AR keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh AR.

BACA LAINNYA  Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat, Polda Jambi Gelar Baksos, Bansos Hingga Bakti Kesehatan

“Anggota kita akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka, sebanyak satu kali tembakan,” kata Dewa, Minggu (6/2/2022).

Usai ditangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut keterangan pihak dokter, AR bisa dilakukan rawat jalan saja.

Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan kasus petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka EC (52) di depan Rumah Sakit Jiwa Jambi, dan tersangka HB alias BB (54) di rumahnya yang berada di RT 6 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tersangka EC dan HB ini berperan sebagai pemesan narkotika jenis sabu kepada AR,” ujar Dewa.

Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi itu menangatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  PD IWO Tanjab Timur Sambut Jajaran Polda Jambi

Juga diamankan satu bugkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu. “Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita amankan lebih kurang 196,12 gram,” kata Dewa.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.(*)

“Kita masih melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi,” pungkas Dewa.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci dan Pengurus Bagikan Takjil kepada Masyarakat Kerinci

Berita

Pimpin Kenaikan Pangkat Pengabdian Irwasda, Kapolda Jambi : Tidak Semua Bisa Mendapatkan Ini

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden RI ke – 4

Berita

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Ketua Mukhtadi Pimpin SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rangkaian Acara Hari Pers Nasional Riau 2025

Berita

Pelatihan Petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025

Berita

Kunjungi Kampung Pancasila, Pangdam II/Swj Ajak Masyarakat Selalu Rukun dan Harmonis

Berita

Sapi Qurban Milik Istri Alm Zurman Manap Lepas dan Lari Ke Rumah Warga