Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 7 Februari 2022 - 06:30 WIB

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Bidik Indonesia News, JAMBI – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang tersangka tidak pidana narkotika, dimana salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Kamis (27/1/2022) lalu, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kompek Perumahan Cemara Indah 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR (20), yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB AR keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.

Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh AR.

BACA LAINNYA  Terbesar, Polresta Jambi Ungkap 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

“Anggota kita akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka, sebanyak satu kali tembakan,” kata Dewa, Minggu (6/2/2022).

Usai ditangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut keterangan pihak dokter, AR bisa dilakukan rawat jalan saja.

Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan kasus petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka EC (52) di depan Rumah Sakit Jiwa Jambi, dan tersangka HB alias BB (54) di rumahnya yang berada di RT 6 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tersangka EC dan HB ini berperan sebagai pemesan narkotika jenis sabu kepada AR,” ujar Dewa.

Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi itu menangatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Sinergi TNI, Polri, dan Brimob Polda Aceh, Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pilkada 2024

Juga diamankan satu bugkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu. “Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita amankan lebih kurang 196,12 gram,” kata Dewa.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.(*)

“Kita masih melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi,” pungkas Dewa.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Gotong Royong: Pendekatan Babinsa Koramil Mersam untuk Mewujudkan Kemanunggalan.

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri jelang HUT ke 74

Berita

Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun. 

Berita

Usai Jumat Curhat, Kapolres Batangahri Sarahkan Bantuan Korban Longsor Abrasi

Berita

Danrem 042/Gapu Bersilaturahmi Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Kukuhkan Pengurus PWI Sungai Penuh, Ridwan Agus : Dukung Membangkitkan Pembangunan

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Olahraga Bersama di Makorem 042/Gapu