Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:41 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga desa bukit baling diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD (22) tahun warga bukit baling kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16)

AKP Amradi menjelaskan “kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

BACA LAINNYA  Tahun 2023, Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan TJSL Sebesar 537,7 Juta

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul”kata Kasi Humas (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Berita

HUT Lantas ke 67, Dirlantas Polda Jambi Turut Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Kalapas Narkotika Muara Sabak tegaskan komitmen dukung penuh pemberantasan Narkoba

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Telanaipura dan Kapolsek Jambi Timur

Berita

Berwisata Bersama Anak-anak Pulau Pandan Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Ibadah dan Qurban, Lapas Tanjung Balai Asahan Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H

Berita

Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi, Kepala Bulog Drive Jambi Sampaikan Stok Sembako Masih Aman

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG