Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:41 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga desa bukit baling diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD (22) tahun warga bukit baling kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16)

AKP Amradi menjelaskan “kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Sinergitas, Korem 042/Gapu dan Polda Jambi Gelar Apel Sinergitas

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .

BACA LAINNYA  Kodim 0417/Kerinci ikuti pengarahan Danrem 042/Gapu secara Vidcon

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul”kata Kasi Humas (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Takziah, Dirresnarkoba Polda Jambi Turut Bopong Keranda Jenazah Ibunda Bripka Indo Reza Fahlevi

Berita

Bentuk Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Bantu Warga Perbaiki Rumah Pasca Kebakaran

Berita

Dua Personel Satbrimob Polda Jambi Turut Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Berita

Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Khusus Hari Natal Kepada 33 Napi

Berita

Babinsa Ds. Padang Kelapo, Dampingi Petani Atasi Gangguan Selama Musim Tanam

Berita

Dua Puluh Tiga Bulan Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kini Jabat Kapolda Sumsel

Berita

Wujudkan Kebersamaan, Serda Ahmad Triyadi Gotong Royong Bersama Warga