Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:41 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga desa bukit baling diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD (22) tahun warga bukit baling kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16)

AKP Amradi menjelaskan “kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

BACA LAINNYA  Bersama Pemuka Lintas Agama dan Komunitas, Polsek Sungai Gelam Bagikan Takjil kepada Masyarakat Jelang Berbuka

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .

BACA LAINNYA  Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul”kata Kasi Humas (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Pantau Situasi Kambtibmas Hari Pemungutan Suara, Irwasda : Polda Jambi Stanbay On Call

Berita

Gunakan Helikopter, Kapolda Jambi Bersama KASAD, Gubernur dan Danrem 042 Gapu Pantau Titik Hotspot 

Berita

Di Dua Gereja, Kapolresta, Pj Walikota dan Forkompimda Tinjau Malam Misa Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Ibadah 

Berita

Hamdi S.sos didaulat jadi Panglima tim Pemenangan AsTon

Berita

Kukuhkan Paskibraka Provinsi Jambi 2023, Gubernur Al Haris : Bertugas Penuh Semangat dan Cintai Merah Putih

Berita

Nah, Mobil Ayla Vs Honda Brio Beradu Pengemudi Sama Luka-Luka

Berita

396 CJH Tanjab Barat Akan Menunaikan Ibadah Haji, Satu Mengundurkan Diri 

Berita

Babinsa Koramil 415-02/Mersam Dampingi Penilaian Lomba PKK Kecamatan