Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:41 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga desa bukit baling diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD (22) tahun warga bukit baling kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16)

AKP Amradi menjelaskan “kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

BACA LAINNYA  Pastikan Aman Dan Lancar Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Kondisi TPS yang Berbatasan Langsung dengan Provinsi SumSel

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .

BACA LAINNYA  Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul”kata Kasi Humas (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rakernis Binmas, Kapolda Jambi : Banggalah bertugas di Fungsi Binmas

Berita

Program Bedah Rumah Diresmikan, Kapolres : Komitmen Polri Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita

Tanamkan Nasionalisme Terhadap Siswa, Kodim 0417/Kerinci Gelar Srigernas Di SMAN 5 Kerinci

Berita

Babinsa Rantau Gedang Jalin Keakraban Lewat Komsos dengan Warga.

Berita

Kodim 0417 Kerinci menjalankan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah tahun 2025

Berita

Ramadhan Presisi, Dirresnarkoba Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Gerakan Tanam Pohon Warnai HUT Jambi ke-69