Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:41 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur DD Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga desa bukit baling diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD (22) tahun warga bukit baling kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16)

AKP Amradi menjelaskan “kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

BACA LAINNYA  Terkait Jalan Rusak Sebabkan Kemacetan Angkutan Batu Bara, Polda Jambi Dorong Pemprov Cari Solusi

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.

Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Serahkan Langsung Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR kepada 10 Personel Polda Jambi

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul”kata Kasi Humas (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Fraksi Partai Golkar Ingatkan Pemkab Tanjabbar Soal Tapal Batas dan Pengangguran Meningkat 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Peduli Bagikan Puluhan Paket Sembako Bapokting Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

Berita

Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi

Berita

Polda Jambi Raih Juara 3 Lomba Kreasi Setapak Perubahan Polri

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, Doly Sirait Resmi Jabat Ketua Cabang GAMKI Sarolangun Periode 2022 – 2025.

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Berita

Kehidupan Berkendara Kian Bergairah, All New R15 Connected Jadi Inspirasi

Berita

Pilkades Serentak Telah Digelar, Ini Daftar 39 Kades Terpilih Di Kabupaten Tebo