Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:01 WIB

Cegah Keluar Dari Register, Dirlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Menunggak Kendaraan Hingga 2 Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Menyikapi hal tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.

BACA LAINNYA  Awal Tahun 2023, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Jambi 

 

” Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registras,” ujarnya.

 

Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri.

 

” Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun, ” tambahnya.

BACA LAINNYA  Tiba di Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Disambut Wakapolda dan Tarian Persembahan 

 

Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika kita terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.

 

” Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dang intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun, ” tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hut Bhayangkara, Kapolres Tanjabbar Bagikan 1000 Pelampung

Berita

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Berita

Surya Paloh Menemui Airlangga Hartarto, RMA: Dukungan Buat Airlangga Hartarto Maju Nyapres

Berita

Monitoring Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Beras Oleh Polsek Simpang Kiri 

Berita

Utusan Warga Pengelola Lahan Desa Lome Laporkan Permasalahan Tanahnya ke Lembaga KPK Kepr

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Berita

HUT SMSI ke-6, Kapolda Jambi Ucapkan Selamat

Berita

Lapas Idi Laksanakan Simulasi Penanganan Kebakaran