Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:01 WIB

Cegah Keluar Dari Register, Dirlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Menunggak Kendaraan Hingga 2 Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Menyikapi hal tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.

BACA LAINNYA  Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

 

” Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registras,” ujarnya.

 

Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri.

 

” Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun, ” tambahnya.

BACA LAINNYA  Sukses Dengan Single Pertama I Wanna Be Loved, Kini Safira Luncurkan Karya Terbaru Berjudul “YOURS”

 

Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika kita terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.

 

” Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dang intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun, ” tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Bhakti Sosial, Polsek Dendang dan Bhayangkari Berikan Santunan Kepada Bayi Penderita Hisprung Disease

Berita

Meriahkan Hut Ri Ke-78, Personil Kodim 0415/Jambi Ikuti Giat Gowes Dan Jalan Santai

Berita

Kemacetan di Tembesi, Dir Lantas : Personil Telah Urai Kemacetan Akibat Jalan Berlubang 

Berita

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Pencarian Korban Tenggelam, dan Satu Korban Ditemukan 

Berita

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Syukuran HUT Ke-77 Persit KCK Di Makodam II/Sriwijaya

Berita

Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Berita

Puskeling, Lapas Kelas IIB Dorong Minat Baca WBP