Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:01 WIB

Cegah Keluar Dari Register, Dirlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Menunggak Kendaraan Hingga 2 Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Menyikapi hal tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris : Pendidikan Islam Al-Falah Haji Masjchun Sofwan Untuk Ingatkan Sejarah

 

” Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registras,” ujarnya.

 

Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri.

 

” Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun, ” tambahnya.

BACA LAINNYA  Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes, Divisi Humas Polri Laksanakan Giat Kontra Radikal

 

Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika kita terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.

 

” Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dang intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun, ” tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Resmikan Gedung SPKT Polres Merangin, Kapolres : Demi Meningkatkan Pelayanan Publik

Berita

Serda Ulil Amri Bersama Warga Renovasi Jembatan Gantung

Berita

Tak Hanya Reward dari Kompolnas RI, Komisi III DPR RI: Gedung SPKT Polda Jambi Satu-satunya Tempat Nyaman dalam Pelayanan 

Berita

Piala Gubernur Cup, Dispora Provinsi Jambi : Ada 11 Kabupaten dan Kota Yang Ikut Berkompetisi

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Agraria

Berita

Fattah Fikri Kembali Mendapatkan Kepercayaan Masyarakat Untuk Duduk Di Kursi DPRK Aceh Timur 

Berita

Unggul 3-1 Adu Pinalti, Tim Tebing Tinggi Melangkah ke Final

Berita

Ini Kronologis Warga Desa Suka Damai Yang Diterkam Hewan Buas (Beruang)