Bidik Indonesia News, Jambi – Pada Rabu, 23 Maret 2022, Tim Keasistenan Pencegahan Meladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Kunjungan ini terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan _surcharge_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin _electronic data capture_ (EDC) bank di beberapa _merchant_ di Jambi.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Febrian selaku Kepala Unit Manajemen Intern beserta jajarannya.
Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan mengatakan kedatangannya untuk menanyakan bagaimana kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran menggunakan kartu, khususnya tentang larangan _surcharge_ pada transaksi melalui mesin EDC. Pasalnya jika pungutan tersebut dilarang, maka praktik _surcharge_ oleh _merchant_ bisa digolongkan pungli.
“Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan _fee_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?”, katanya.
Dijelaskan oleh salah satu tim dari BI Perwakilan Jambi, tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa:
1. Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (_surcharge_) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa
2. PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya _merchant _ selaku Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak boleh memungut biaya dari pelanggannya untuk membayar _surcharge_ kepada pihak PJP yaitu Bank.
Mendapati penjelasan tersebut, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.
“Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi _merchant_, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku. Karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh _merchant_”, ungkapnya dihadapan tim BI Perwakilan Jambi.
Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati _merchant_ yang mengenakan _surcharge_, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jambi akan ikut memantau hal ini. Kami siap bersinergi dengan BI Perwakilan Jambi untuk mengawasi pungutan _surcharge_ ini”, kata Abdul Rokhim selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi.(red)