Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:52 WIB

Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge

Bidik Indonesia News, Jambi – Pada Rabu, 23 Maret 2022, Tim Keasistenan Pencegahan Meladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Kunjungan ini terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan _surcharge_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin _electronic data capture_ (EDC) bank di beberapa _merchant_ di Jambi.

 

Kedatangan tim disambut langsung oleh Febrian selaku Kepala Unit Manajemen Intern beserta jajarannya.

 

Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan mengatakan kedatangannya untuk menanyakan bagaimana kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran menggunakan kartu, khususnya tentang larangan _surcharge_ pada transaksi melalui mesin EDC. Pasalnya jika pungutan tersebut dilarang, maka praktik _surcharge_ oleh _merchant_ bisa digolongkan pungli.

 

“Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan _fee_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?”, katanya.

BACA LAINNYA  Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi Mengadakan Forum Karya Tulis

 

Dijelaskan oleh salah satu tim dari BI Perwakilan Jambi, tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa:

 

1. Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (_surcharge_) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa

2. PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

 

Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya _merchant _ selaku Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak boleh memungut biaya dari pelanggannya untuk membayar _surcharge_ kepada pihak PJP yaitu Bank.

 

Mendapati penjelasan tersebut, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.

BACA LAINNYA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

 

“Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi _merchant_, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku. Karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh _merchant_”, ungkapnya dihadapan tim BI Perwakilan Jambi.

 

Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati _merchant_ yang mengenakan _surcharge_, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.

 

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jambi akan ikut memantau hal ini. Kami siap bersinergi dengan BI Perwakilan Jambi untuk mengawasi pungutan _surcharge_ ini”, kata Abdul Rokhim selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Berita

TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

Berita

Penguatan LAHP Korektif Ombudsman

Berita

Hari Kedua Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari, Tim SAR Fokus Penyisiran Sejauh 4 KM

Berita

10 Fakta Aborsi Maut Ibu dan Bayi di Kamar Hotel Kuala Tungkal

Berita

Tuntas Dalam Tangani Kasus Pajak, Dirreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak

Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan Gunakan Meriam Kaleng Berhasil di Amankan Polresta Jambi 

Berita

Ketua Umum Olahraga Domino Pusat, Lantik pengurus Olahraga Domino Propinsi Jambi.