Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:52 WIB

Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Jambi Sambangi Bank Indonesia Bahas Kebijakan Surcharge

Bidik Indonesia News, Jambi – Pada Rabu, 23 Maret 2022, Tim Keasistenan Pencegahan Meladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Kunjungan ini terkait adanya konsultasi dari masyarakat mengenai pungutan _surcharge_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin _electronic data capture_ (EDC) bank di beberapa _merchant_ di Jambi.

 

Kedatangan tim disambut langsung oleh Febrian selaku Kepala Unit Manajemen Intern beserta jajarannya.

 

Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan mengatakan kedatangannya untuk menanyakan bagaimana kebijakan dari Bank Indonesia terkait pembayaran menggunakan kartu, khususnya tentang larangan _surcharge_ pada transaksi melalui mesin EDC. Pasalnya jika pungutan tersebut dilarang, maka praktik _surcharge_ oleh _merchant_ bisa digolongkan pungli.

 

“Kami datang kesini, karena ada masyakarat yang konsultasi ke kami. Ia dikenakan tambahan _fee_ saat melakukan transaksi menggunakan mesin EDC. Nah yang kami ingin tau bagaimana kebijakan BI tentang hal ini? Apakah benar biaya itu dibebankan ke masyarakat?”, katanya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Ikuti Vicon Rakoor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

 

Dijelaskan oleh salah satu tim dari BI Perwakilan Jambi, tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pasal 52 bahwa:

 

1. Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (_surcharge_) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa

2. PJP wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

 

Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya _merchant _ selaku Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak boleh memungut biaya dari pelanggannya untuk membayar _surcharge_ kepada pihak PJP yaitu Bank.

 

Mendapati penjelasan tersebut, Abdul Rokhim meminta pihak BI Perwakilan Jambi untuk melakukan sosialisasi kembali kepada PJP terkait Peraturan Bank Indonesia tersebut dan menjalankan sanksi sesuai dengan aturan yang ada apabila PJP melanggar ketentuan.

BACA LAINNYA  Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

 

“Kami harap BI dapat segera ingatkan PJP untuk melakukan edukasi dan mengawasi _merchant_, berikan sanksi bagi PJP yang melanggar sesuai dengan aturan yg berlaku. Karena hal ini sudah dianggap lumrah di masyarakat, banyak yang tidak sadar, padahal sudah dirugikan oleh _merchant_”, ungkapnya dihadapan tim BI Perwakilan Jambi.

 

Untuk diketahui, apabila masyarakat mendapati _merchant_ yang mengenakan _surcharge_, masyarakat dapat melapor ke BI Perwakilan Jambi secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung.

 

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jambi akan ikut memantau hal ini. Kami siap bersinergi dengan BI Perwakilan Jambi untuk mengawasi pungutan _surcharge_ ini”, kata Abdul Rokhim selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Alumni AKABRI 90 Bakti Sosial di Polres Aceh Timur

Berita

Wujud Sinergitas, Kapolda Jambi Hadiri Upacara Sertijab Danyonif Raider 142 KJ

Berita

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Pelindo Jambi Grup Gelar Berbagai Kegiatan Bulan K3 Nasional 2024

Berita

Longsor di Senyerang Tanjabbar Terjang Rumah Warga, Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

Berita

Ular Sawah Panjang 3 Meter Lebih Mangsa Ternak Warga di Kuala Tungkal

Berita

Angkutan Batubara Mulai Beroperasi 2 Mei Mendatang, Berikut Penjelasannya