Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:42 WIB

Cegah Zoonosis, Distan Kota Jambi Perketat Lalu Lintas Ternak

 

Jambi – Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Kota Jambi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, khususnya zoonosis, di tengah meningkatnya kebutuhan daging masyarakat.

 

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Rospita Pane, mengatakan peningkatan konsumsi daging setiap awal Ramadhan menjadi perhatian serius pihaknya.

 

“Biasanya di hari pertama Ramadhan tingkat konsumsi atau permintaan daging menjadi lebih tinggi. Karena itu kami melakukan monitoring dan pengawasan kepada pedagang-pedagang dalam wilayah Kota Jambi,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026. (Dikutip dari media rri.co.id)

 

Ia menjelaskan, sebagian besar kebutuhan daging segar Kota Jambi dipasok dari luar daerah, terutama dari Provinsi Lampung. Ternak yang masuk kemudian ditempatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi sebelum dipotong, setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dan paramedis.

BACA LAINNYA  Turun ke Lokasi Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan

 

“Kondisi yang paling kita khawatirkan adalah penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Alhamdulillah, sampai detik ini dari sapi ataupun kambing tidak kita temukan,” jelasnya.

 

Namun demikian, pada Januari lalu pihaknya menemukan satu kasus yang mengarah pada penyakit Jembrana di satu titik lokasi. Kasus tersebut langsung ditangani dengan langkah pengendalian.

 

“Sudah kita lakukan antisipasi dan pengendalian, serta kita arahkan kepada pedagang untuk tidak menyebarluaskan ternaknya,” tegasnya.

 

Untuk mencegah penularan penyakit dari ternak baru, Disnak juga mengimbau pedagang melakukan pemisahan ternak lama dan ternak yang baru masuk selama 14 hari.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

 

“Jika sudah ada stok ternak di kandang lalu masuk ternak baru, lakukan pemisahan dulu selama 14 hari. Pastikan hewan yang datang benar-benar sehat sehingga tidak menularkan ke ternak yang sudah ada,” katanya.

 

Selain itu, ternak yang masuk ke Kota Jambi diwajibkan telah divaksin sesuai ketentuan dan terdata dalam sistem kesehatan hewan nasional.

 

Disnak juga mengingatkan masyarakat agar membeli daging dari RPH resmi milik pemerintah. Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem sehingga dipastikan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

 

“Kami menghimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Belilah daging di kios resmi yang mengambil dari rumah potong hewan pemerintah,” pungkasnya.

 

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas IIB Idi Gelar Rapat Dinas

Berita

Koramil 415-12/Pasar Ajak Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita

Rumah Bantuan TMMD di Sungai Jernih Masuk Tahap Pengecatan, Warga Ucap Syukur

Berita

Nakhoda Tugboat Equator V Resmi Jadi Tersangka Tabrakan di Jembatan Gentala Arasy

Berita

Kalapas Tanjung Balai Asahan Tinjau Lahan Yang Di Pinjam Pakai Dari Polsek STR.

Berita

Dipimpin Dandim, Kodim 0416 Bute Lakukan Penanaman Pohon Pohon Mengangkat tema TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Dengan Alam Untuk NKRI

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN RI