Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:13 WIB

Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

Bidik Indonesia News, JAMBI – Garbage is one of the many environmental problems today. The same problem is faced in Jambi City with the volume of waste increasing from time to time.

 

With the presence of the Jambi City Regional Regulation Number 5 of 2020 concerning waste management, it is hoped that public awareness of cleanliness will be better.

 

But unfortunately, there are still many people who do not know about this regional regulation, and how to manage waste properly.

 

This activity is carried out as a form of community service carried out by Islamic Criminal Law (Prodi HPI) Sharia Faculty UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi in 2022 carrying out legal counseling related to regulations on waste management in Jambi City.

 

Located in Sungai Putri Village, Danau Sipin District, Jambi City, this activity is generally carried out using the lecture method and interactive discussion.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Jambi

 

It is hoped that through this outreach activity, the paradigm and community responsibility for environmental cleanliness can begin to be changed for the better, especially in environmentally sound waste management.

 

Keywords: Waste Management, Legal Counseling, Regional Regulations

 

 

Pengabdian Kepada Masyarakat Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Sampah Di Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi

 

Sampah merupakan salah satu diantara banyak permasalahan lingkungan saat ini. Masalah yang sama dihadapi di Kota Jambi dengan jumlah volume sampah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

 

Dengan hadirnya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan akan semakin baik.

BACA LAINNYA  Optimalisasi Perangkat Cromebook dan Platform Teknologi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

 

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui tentang Perda ini, serta bagaimana pengelolaan sampah dengan baik.

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam (Prodi HPI) Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2022 sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum terkait peraturan tentang pengelolaan sampah yang ada di Kota Jambi.

 

 

Berlokasi di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kegiatan ini secara umum terlaksana dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif.

 

Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan ini paradigma dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan lingkungan mulai dapat dirubah semakin baik, terutama dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

 

Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Penyuluhan Hukum, Peraturan Daerah

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Merasa kecewa, Masyarakat dan WALHI Tidak Tanda Tangani Berita Acara 

Berita

Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang 

Berita

ISSI Jambi Siap Sukseskan Kerintji Mountain Bike Gran Fondo 2022

Berita

Komisi 2 DPRD Tanjab Timur Turun Ke Lokasi Pembangunan Box Coulvert, Uni Ema Minta Keadilan

Berita

Anjungan Aceh Timur Siap Pamer Ragam Cagar Budaya Di PKA Ke – 8

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Turun Langsung Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Lopak Alai Dalam Program Jum’at Curhat

Berita

Penipuan Dengan Modus Via Pesan WA, Kabid Humas Polda Jambi Himbau Agar Masyarakat Lebih Berhati-hati

Berita

Kwarda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Jauhari Sebagai Tokoh Pramuka