Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:55 WIB

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Sarolangun – Dua orang pria inisial H umur 40 tahun dan A umur 34 tahun bernasip sial di hari yang sama, keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan Narkotika pada selasa minggu lalu 20 Agustus 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH saat ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (29/8).

 

Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH menjelaskan penangkapan kedua Pelaku inisial H dan A yang dipimpin oleh KBO SatResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Andhika Adjie B.C, S.Tr.k.

BACA LAINNYA  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov 

“Pria inisial H umur 40 tahun warga Desa Demang Kec. Limun Kab. Sarolangun ditangkap di MES yang beralamat Desa Barung-barung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas kepemilikan BB Narkotika jenis Sabu Berat Bruto BB Sabu: 1.59 gram” katanya.

 

Selain itu dari tangan H, Polisi menyita 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) handphone OPPO warna coklat, 1 (satu) tas slempang warna hitam.

 

Suhendri melanjutkan, ditempat yang sama Pihaknya juga mengamankan Pria inisial A umur 34 Tahun, Desa Barung-barung Kec. Limun Kab. Sarolangun.

BACA LAINNYA  Pemerhati Sosial Aceh Minta Panitia PON XXI Aceh-Sumut Diaudit, Soroti Pelaksanaan yang Amburadul

“Saat dilakukan penggeledahan, Polisia menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang Ada pada 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang digunakan ANTONI” sambungnya.

 

“Saat ini keduanya di amankan di sel Polres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup .

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Berhasil Mengamankan Pelaku “Bajak Laut” Dalam Waktu 3 Minggu

Berita

Arie Suriyanto Desak DPRD Tanjab Timur Tindaklanjuti MoU dengan Kabupaten Lingga

Berita

Polres Sarolangun Gelar Lat Pra Ops dan Tactical Floor Game Operasi Ketupat 2026

Berita

Warga Kelurahan Simp III Sipin Ditemukan Tewas Gantung Diri Dipintu Kontrakan,

Berita

AKBP Bambang Purwanto Resmi Jabat Kapolres Batanghari

Berita

Polres Sarolangun Gelar Apel Gabungan Pengamanan dan Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026

Berita

Pengamanan Presidensi G-20, Polresta BSH Gelar Apel Gabungan 

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Forkompimda Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke 77