Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 6 Februari 2023 - 14:15 WIB

Dendam Motor Dicuri, Pelaku Bacok Tangan Raffi Akhirnya Dibekuk Polisi 

JAMBI- Herwin (22), warga Kelurahan Payoselincah, Kota Jambi tak kuasa menahan emosinya hingga menebas tangan Rafi Aryanto (23) pada Jumat 3 Februari 2023.

 

Tersangka dendam, karena korban mencuri sepeda motor milik tersangka untuk bekerja. Perbuatan korban itu, sampai membuat tersangka ini dipecat dari pekerjaannya di salah satu Showroom Motor di Kota Jambi.

 

“Benar, pengakuan tersangka seperti itu, motifnya karena dendam korban ini mencuri sepeda motor miliknya dan informasinya memang ada laporan pengaduannya di Kota Baru,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron kepada Wartawan, pada Senin, 6 Februari 2023.

BACA LAINNYA  Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa Sodong OKI dan PT SWA 

 

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan pura-pura ingin membeli handpone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Setelah janjian dan bertemu dengan korban, tersangka yang sudah menyiapkan sebilah pedang langsung membacok korban dan melarikan diri.

 

Kejadian ini sempat viral di media sosial Instagram, namun narasinya adalah adanya penyerangan oleh kelompok berandalan bermotor dengan menggunakan senjata tajam.

 

“Kita sekalian klarifikasi, bahwa itu bukan penyerangan oleh kelomopok berandalan bermotor, namun adalah tindak pidana penganiayaan,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Gelar Bhakti Sosial, Polsek Dendang dan Bhayangkari Berikan Santunan Kepada Bayi Penderita Hisprung Disease

 

Tim Opsnal Polsek Jelutung yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan pengejaran kepada tersangka.

 

“Tersangka kita amankan di kawasan Alambarajo, Kota Jambi sekitar satu jam usai kejadian ini, sementara korban mengalami luka parah di tangan bagian sebelah kanan dan masih dirawat di Rumah Sakit,” ungkapnya.

 

Kini, tersangka harus mendekam di Sel Mapolsek Jelutung.

 

“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Peran Keberadaan Babinsa di Lingkungan Desa Pada SMK 5 Yang Berada di Wilayahnya”

Berita

Menuju Satu Dekade JKN: Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Berita

Bekali Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN Titian Teras Jambi, Pangdam II/Sriwijaya : Menuju Indonesia Emas Generasi Muda Harus Kokohkan Persatuan

Berita

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Lapas Idi Terima Kunjungan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh

Berita

Sepanjang Tahun 2021 BNNP Jambi Ungkap 25 Kasus Peredaran Narkotika. 

Berita

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan 

Berita

Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

Berita

Kemenparekraf RI Dukung Pengembangan SDM Pariwisata Geopark Merangin Menuju UGG