Sungai Penuh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025 lalu.
Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatanOrang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian IzinTinggalnya.
Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaanpetugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihatadanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalamdan beberapa jenis aksesoris lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakanpengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.
Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapatBerbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencariinformasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkanidentitas dirinya maupun identitas kependudukannyasehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagangtersebut merupakan Warga Negara Asing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinciuntuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahuibahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkokberinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.
Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatanyang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian IzinTinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorangWarga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Tindakan yang akandikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkanke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.
“ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan ditindak dengan hukum sesuai yang dilanggar, “ Tegas Kakanin Purnomo dalam pers rilis kamis 15/05.
“ Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwaimigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadapsiapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” Tutup Kakanin Purnomo.
Dewi Wilonna