Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:18 WIB

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Diminta Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi 

Sungai Penuh –  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok  dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025 lalu.

 

Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatanOrang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian IzinTinggalnya.

 

Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaanpetugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihatadanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalamdan beberapa jenis aksesoris lainnya.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakanpengumpulan bahan keterangan  dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

 

Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapatBerbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencariinformasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkanidentitas dirinya maupun identitas kependudukannyasehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagangtersebut merupakan Warga Negara Asing.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Tinjau Vaksinasi Yang Digelar Bhayangkari Cabang Muaro Jambi

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinciuntuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahuibahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkokberinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.

 

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatanyang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian IzinTinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman  pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

BACA LAINNYA  2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Akibat Mati Mesin Ditemukan

 

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP,  membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorangWarga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

 

Tindakan yang akandikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkanke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya.

“ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan ditindak dengan hukum sesuai yang dilanggar, “ Tegas Kakanin Purnomo dalam pers rilis kamis 15/05.

 

“ Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwaimigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadapsiapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” Tutup Kakanin Purnomo.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Perselisihan Lomba Pacu Perahu Berujung Ricuh, Kapolres Sarolangun : Telah Dilakukan Mediasi 

Berita

Humas Polda Jambi Gelar Pelatihan Pengelolaan Website dan Media Sosial

Berita

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

Berita

Dikawal Langsung Ketua Ridwan Agus, Atlet PWI Jambi Raih 1 Medali Perak Dan 2 Medali Perunggu di Porwanas Banjarmasin

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Truk Pembawa Minyak Ilegal Sebanyak 24.000 Liter

Berita

Polsek Jambi Timur Dengarkan Keluhan Warga pada Jum’at Curhat

Berita

Cukup Bayar 900 Rb Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha

Berita

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bungo Datangi Polda Jambi