Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:41 WIB

Diduga Curi Sawit, Warga Tebo Ilir kelurahan Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Bidik Indonesia news-TEBO – Seorang pria berinisial WSN yang diketahui adalah warga RT 8 RW 6 Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

 

Dugaan kasus Pencurian dengan pemberatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 17 Desember 2025 itu kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik AY. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga kebun dan sempat merekam langsung kejadian di lokasi, sebelum mengirimkan rekaman video kepada pelapor.

BACA LAINNYA  Wagub Fadhlullah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 

 

Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, terlapor Wisnu diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain, yakni JL, HR, dan RT, yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jambi. Akibat dugaan pencurian tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Kepada media ini, pelapor menyebut bahwa WSN merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Pelapor juga menyampaikan bahwa aksi WSN memang kerap meresahkan masyarakat setempat.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Tampil Satu Panggung Bersama Slank di Konser Huruhara Special Show Nyanyikan Lagi Ku Tak Bisa

“Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi yang kami ketahui di lapangan, Wisnu juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor.

 

Menurut pelapor, keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi awal kepada penyidik, agar aparat penegak hukum dapat menelusuri peran dan rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.

Atas peristiwa ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Jumat Berkah! Kaperwil MPN Jambi Susi Lawati Tebar 50 Paket Nasi Ayam Geprek di Broni

Berita

Ketua LSM INAKOR desak Bupati Bungo Harus Segera Lakukan Penyegelan sementara Aktivitas PT.BMM tanpa HGU

Berita

Dukungan Kebijakan Ojk Dalam Pembiayaan Perumahan

Berita

Dandim 0415/Jambi Raih Penghargaan Juara III Karya Jurnalistik Media Cetak Kategori Dansatgas

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Berita

Kodim 0417 kerinci menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H 

Berita

Kapolres Kerinci dan Jajaran Berikan Bantuan Kepada Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf terjepit 

Berita

Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi Yang Baik Dandim 0416/Bute Latihan Menembak bersama Forkopimda