Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 15:00 WIB

Diduga Oknum Bhayangkari diamankan Polda Jambi Terkait Kasus Penipuan dengan Modus Gestun Shopee Paylater

Jambi – Diduga seorang oknum Bhayangkari diamankan pihak kepolisian akibat melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Pol Manang menyampaikan sebanyak 30 orang menjadi korban oknum bahayangkari tersebut dengan total kerugian mencapai 4,5 miliar. Korban di iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 30 – 47 persen setiap kali transaksi, pada Senin (10/2/2024).

“ Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online.Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Harian Pagi Jambi One Rayakan Ulang Tahun ke-10, Semakin Solid di Usia Satu Dekade

Lanjut Kombes Pol Manang, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

Kemudian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hinga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Tindak Lanjuti Adanya Warga Yang Diancam Dengan Senpi Oleh Pelaku Perambah Hutan

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan Koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.(Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Fazzio Neo Cyan Jadi Favorit Nya Warga Jambi

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara Ke 77

Berita

Kapolres Tanjabbar Lantik Kabag Ren dan Kasat Reskrim serta Sertijab Sejumlah Kapolsek

Berita

Ini pesan Bupati Kepada OPD,Forum konsultasi publik ( FKP) dan Kajian Akademis Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba

Berita

Audit Kinerja Itwasum Polri di Jajaran Polda Jambi, Komjen Pol Ahmad Dhofiri: Polda Jambi Sangat Hebat Dalam Berinovasi

Berita

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

Berita

Kalapas Jambi Sambangi dan Beri Pengarahan ke Warga Binaan