Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:09 WIB

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Bidik Indonesia News – Amran yang diduga Pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus ditempat kos-kos an nya di Jl Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjungpinang tanpa perlawanan, Senin (31/01) sekira pukul 21.22 Wib malam.

Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.

Aksi kekejamannnya itu bermula, saat ia menjemput pacarnya, Senin (17/01) lalu sekira pukul 18.30 wib di sekertariat LPM Bincen. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di jl Matador Kota Tanjungpinang.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Saat tiba dirumah korban, lantas ia mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian ia kembali.

Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhaan yang berada di KM 6 Tanjungpinang.

“Saat tiba dilokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban, Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Lantas korban menjawab, sama tukang ojek.

Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukannya ke perut sebelah kiri korban.

Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitaan dan muntah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kos an nya dibilangan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.

BACA LAINNYA  Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandai pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.

Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.

“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.

Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

Hukrim

Polsek Merlung Ringkus Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam Usai Beraksi

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan