Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:09 WIB

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Bidik Indonesia News – Amran yang diduga Pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus ditempat kos-kos an nya di Jl Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjungpinang tanpa perlawanan, Senin (31/01) sekira pukul 21.22 Wib malam.

Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.

Aksi kekejamannnya itu bermula, saat ia menjemput pacarnya, Senin (17/01) lalu sekira pukul 18.30 wib di sekertariat LPM Bincen. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di jl Matador Kota Tanjungpinang.

BACA LAINNYA  Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Saat tiba dirumah korban, lantas ia mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian ia kembali.

Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhaan yang berada di KM 6 Tanjungpinang.

“Saat tiba dilokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban, Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Lantas korban menjawab, sama tukang ojek.

Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukannya ke perut sebelah kiri korban.

Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitaan dan muntah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kos an nya dibilangan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.

BACA LAINNYA  Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandai pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.

Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.

“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.

Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

3 Kasus Berhasil diungkap Polda Jambi Dalam Kurun Waktu 1 Minggu. 

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika