Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:09 WIB

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Bidik Indonesia News – Amran yang diduga Pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus ditempat kos-kos an nya di Jl Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjungpinang tanpa perlawanan, Senin (31/01) sekira pukul 21.22 Wib malam.

Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.

Aksi kekejamannnya itu bermula, saat ia menjemput pacarnya, Senin (17/01) lalu sekira pukul 18.30 wib di sekertariat LPM Bincen. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di jl Matador Kota Tanjungpinang.

BACA LAINNYA  Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Saat tiba dirumah korban, lantas ia mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian ia kembali.

Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhaan yang berada di KM 6 Tanjungpinang.

“Saat tiba dilokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban, Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Lantas korban menjawab, sama tukang ojek.

Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukannya ke perut sebelah kiri korban.

Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitaan dan muntah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kos an nya dibilangan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.

BACA LAINNYA  Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandai pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.

Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.

“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.

Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo

Hukrim

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Hukrim

Polres Sarolangun Kembali Menerima Penyerahan Diri Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin, 6 Sudah Menyerahkan diri 

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi