Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:30 WIB

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Bali – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan, di Bali, (21/02).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 48 orang dari 3 lembaga yakni KemenkumHAM, Ditjenpas, dan UNODC adalah dalam rangka menyamakan persepsi di jajaran Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, kerjasama antara Ditjenpas dan UNODC, adalah untuk merumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan Kesehatan di Kanwil Kumham Tahun 2023.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, dalam membuka acara secara langsung, menyampaikan kajian teknis terkait layanan Kesehatan sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021.

“Mohon Legalitas ini menjadi perhatian kita bersama, mohon dukungan Kantor Wilayah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harap Elly.

Lebih lanjut, Elly juga menyampaikan bahwa telah ditetapkannya 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Dirjenpas Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021.

BACA LAINNYA  Dibantu Warga SAD, Polisi Rimba Buka Jalan Setapak di Kawasan Air Hitam Bukit 12 Sarolangun 

“40 UPT ini yang akan menjadi tolak ukur awal penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar. Dengan dukungan penguatan sumber daya manusia penanggung jawab dan pelaksana layanan Kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana Kesehatan, satu unit Laptop, materi informasi COVID-19, dan pemenuhan kebutuhan mobil,:Ambulance,” tegas Elly.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics.
“Laksanakanlah deteksi dini disegala lini termasuk dalam penanggulangan bencana alam dan non-alam, siapkan rencana kontijensinya, dan Kepala UPT Pemasyarakatan lakukanlah simulasi dalam penanganannya, sehingga kita dapat mereduksi dampak negatif terjadinya potensi gangguan keamanan tersebut,” tutup Elly.

Sementara itu, Coodinator DDR Programme and HIV from UNODC, Ade Aulia, memastikan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Kanwil Kumham Indonesia khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan layanan Kesehatan di Indonesia.

“Kami upayakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan layanan Kesehatan ini, kami terus memberikan dukungan terhadap pembinaan, pengawasan dan kerjasama sehingga diharapkan hal ini, dapat memastikan layanan Kesehatan di UPT Pas sesuai dengan standar Kesehatan,” ucap Aulia.

BACA LAINNYA  Breaking News, Ditsamapta Polda Jambi Gerebek Basecamp di Garuda 1 Yang di Duga Tempat Pesta Narkoba.

Selain itu menurutnya, petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis bagi penyelenggaran kesehatan yang sesuai standar

“Bagaimana hal tersebut dapat diperjuangkan dan memastikan pemenuhan hak bagi warga binaan di UPT Pas,” harapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Dr. Hetty Widyastuti, juga memastikan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pendampingan teknis dalam penyelenggaraan layanan Kesehatan kepada warga binaan terus dilaksanakan demi penyelenggaraan layanan kesehatan di seluruh UPT Pemasyarakatan.

“Di tahun 2023 juga, Ditjenpas sedang mengupayakan untuk membuat standar layanan HIV AIDS dan TBC di UPT Pemasyarakatan. Hal ini menjadi sebuah acuan demi tindak lanjut penyelenggaraan layanan Kesehatan kedepannya,” ucap Hetty.

Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham seluruh Indonesia, Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan secara virtual, Perwakilan UNODC, Para Koordinator, Kepala Bagian, Sub Koordinator, dan Pelaksana pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Anak Yatim Dan Dhuafa, Anggota Polairud Polda Jambi Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo Sisir Titik-titik Kemacetan

Berita

Upayakan Zero Halinar, Tim Satops Patnal Lapas Kuala Tungkal Kembali Geledah Blok Hunian WBP.

Berita

Polresta Jambi Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sebagai Tersangka Korupsi PPBD 2021

Berita

Perdana, Angkasa Pura II Jambi Gelar Lomba Burung Berkicau Indoor bersama Ronggolawe Nusantara DPW Jambi

Berita

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Berita

Warga Provinsi Riau Berhasil di Amankan BNNP Jambi, Ini Penyebabnya

Berita

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad