Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim / Polda Jambi

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu di Pesisir Sungai Batanghari

 

Jambi — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) siang.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.

 

Informasi ini segera ditindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tanggal 17 Juni 2025.

 

Saat dikonfirmasi Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra membenarkan telah dilakukan penangkapan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,

 

Ia menjelaskan timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

BACA LAINNYA  Peduli Pendidikan, Ditpolairud Bedah Rumah Jadikan Rumah Baca Untuk Warga Pulau Pandan

 

Lanjut AKBP Ade Candra, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.

 

“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

4 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni P, H, M, dan A dengan barang bukti yang diamankan 1 karung sisik trenggiling seberat ±29 kg, 1 kantong plastik besar kayu garu seberat ±2 kg

 

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BACA LAINNYA  3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

 

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa pasal yang disangkakan meliputi:

 

Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.

 

Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut.

 

Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

 

Ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia.

Share :

Baca Juga

Polda Jambi

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Masyarakat dengan Doorprize Motor Listrik 

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Polda Jambi

Dirpolairud Polda Jambi Jalan Sehat dan sambangi Sekolah SDN 143 di Pemukiman Pulau Pandan Kota jambi

Hukrim

Konflik Keluarga Berujung Tragis di Kuala Tungkal: Dua Abang Ipar Dibacok Pelaku

Polda Jambi

Sediakan buku-buku bacaan menarik, Rumah Baca Bhayangkara Bahari Polairud disambangi Siswa SDN 30 Kuala Jambi.

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Truk Pengangkut BBM Ilegal

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE