Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Selasa, 12 April 2022 - 15:55 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg .

 

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

 

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

BACA LAINNYA  Kenang Jasa Para Pahlawan, Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Penghormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Satria Bhakti 

 

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

 

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

 

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

 

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi dilantik, Penjabat Bupati Ucapkan Selamat

 

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2023, Ini Amanat Irwasda Polda Jambi 

Berita

Wujud Sinergitas, Kapolda Jambi Hadiri Upacara Sertijab Danyonif Raider 142 KJ

Berita

Pangdam II/Swj Tinjau Karya Bakti Skala Besar Korem 042/Gapu

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sukses Buat Mesin Pakan Ikan

Berita

Antisipasi Musim Penghujan, Ditpol Airud Polda Jambi Siagakan 5 Armada Dan 50 Personil Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Motor vs Mobil Tabrakan Di Depan Rumdin Kejati Jambi, Pengemudi Motor Luka-luka

Berita

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Berita

Polres Muaro Jambi Gelar Peringatan HKGB ke 70