Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 12 April 2022 - 15:55 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg .

 

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

 

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana beserta staf dan Bhayangkari mengucapkan selamat Tahun baru Imlek, yang jatuh pada hari Rabu 29 Januari 2025.

 

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

 

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

 

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

 

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Mutasi Jabatan, Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi dan Wakapolresta Jambi Diganti

 

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0415/Jambi, Jaga Netralitas dan Deklerasikan Pilkada Yang Damai

Berita

Sinergi Spiritualitas dan Kepedulian: Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim

Berita

5 Karyawan PT. Kurnia Tunggal (PT.KT) Meninggal Dunia Akibat Keracunan Gas

Berita

Hari Lebaran Ke 5 Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Timur Bersama Insan Pers, Beri Apresiasi Peran Media

Berita

Polda Jambi Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Brandalan Motor pada Jum’at Curhat

Berita

Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helem 

Berita

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Ditlantas Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama

Berita

Dipimpin ASDM Polri, Polda Jambi Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Pengamanan Pemilu secara Zoom Meeting