Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Ditpolairud Tindak Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Bidik Indonesia News, Batanghari – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi lakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa, (23/08)

 

Penertiban pelaku PETI tersebut dilakukan di daerah sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju ke lokasi.

BACA LAINNYA  Laksanakan Program Minggu Kasih Polda Jambi, Personel Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Pengguna Transportasi Pompong Penyebrangan Ancol Jambi

 

” ya ada masyarakat yang melapor bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai. ” Jelas Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kompol Mas Edy bahwa setiba tim di lokasi ditemukan sekitar 20 dompeng yang berada disepanjang sungai.

 

” Melihat kedatangan personel polri para pelaku penambangan langsung berlarian untuk bersembunyi, namun didapatkan ada 3 (tiga) orang yang masih beroperasi di salah satu dompeng. ” Jelas Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

 

Kemudian, 3 (tiga) pelaku SP (36), SM ( 39), dan M (34) tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas bahwa barang bukti yang diamankan berupa alat dulang, karpet, tali, selang sedot dan ember.

 

Sumber : Humas Polda Jambi

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Awal Tahun 2023, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Jambi 

Berita

Polsek Nipah Panjang Lakukan Giat Vaksinasi

Berita

Idul Adha 1444 H, PWI Provinsi Jambi Sembelih 3 Hewan Qurban Untuk Pengurus dan Masyarakat 

Berita

Polres Tebo Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-76

Berita

Mencuri Motor Milik Marbot Masjid “JAK” Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus SMSI Provinsi Jambi 

Berita

Dipimpin Dir Binmas, Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Bersama Kwarda Pramuka 

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pelaksana Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022