DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Ditpolairud Tindak Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Bidik Indonesia News, Batanghari – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi lakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa, (23/08)

 

Penertiban pelaku PETI tersebut dilakukan di daerah sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju ke lokasi.

BACA LAINNYA  Prajurit Kowal Lantamal I Berhasil Borong 3 Medali Pada Kejurnas Karate Piala Dankodiklatal

 

” ya ada masyarakat yang melapor bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai. ” Jelas Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kompol Mas Edy bahwa setiba tim di lokasi ditemukan sekitar 20 dompeng yang berada disepanjang sungai.

 

” Melihat kedatangan personel polri para pelaku penambangan langsung berlarian untuk bersembunyi, namun didapatkan ada 3 (tiga) orang yang masih beroperasi di salah satu dompeng. ” Jelas Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Saksikan Langsung Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan ZI di Kanwil Kemenkumham

 

Kemudian, 3 (tiga) pelaku SP (36), SM ( 39), dan M (34) tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas bahwa barang bukti yang diamankan berupa alat dulang, karpet, tali, selang sedot dan ember.

 

Sumber : Humas Polda Jambi

 

Share :

Baca Juga

Berita

PT. Sinar Sentosa Primatama Tabur Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Berita

Semangat Ramadhan, Paguyuban Sinarmas Jambi Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan Kepada Masyarakat

Berita

Lolos Ke DPRA Aceh Kak Iin Raih Suara Terbanyak Ke Dua.

Berita

Momen Dansat Brimob Polda Jambi Dampingi Wakapolda Jambi Cek Peralatan Kesiapan Personil Pengamanan Pemilu 

Berita

Wagub Sani Buka Bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun

Berita

[UPDATE] Banjir Lahar Dingin Sumatra Barat, Total Korban Meninggal 37 Orang

Berita

Warga Pondok Meja Geger, Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Berita

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Unggulan Inovasi Yamaha