Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Ditpolairud Tindak Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Bidik Indonesia News, Batanghari – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi lakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa, (23/08)

 

Penertiban pelaku PETI tersebut dilakukan di daerah sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju ke lokasi.

BACA LAINNYA  Terkait Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Polri, Kapolda Jambi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPN

 

” ya ada masyarakat yang melapor bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai. ” Jelas Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kompol Mas Edy bahwa setiba tim di lokasi ditemukan sekitar 20 dompeng yang berada disepanjang sungai.

 

” Melihat kedatangan personel polri para pelaku penambangan langsung berlarian untuk bersembunyi, namun didapatkan ada 3 (tiga) orang yang masih beroperasi di salah satu dompeng. ” Jelas Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Sumbang Medali Emas Nomor Dao Shu dan Nomor Gun Shu, Ragusa Tiffani Putri Ternyata Putri Anggota Brimob Polda Jambi 

 

Kemudian, 3 (tiga) pelaku SP (36), SM ( 39), dan M (34) tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas bahwa barang bukti yang diamankan berupa alat dulang, karpet, tali, selang sedot dan ember.

 

Sumber : Humas Polda Jambi

 

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Pengawasan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Dampingi Irjen KemenHAM RI Tinjau Lapas Perempuan Sigli 

Berita

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanjab Timur : Jadikan Ini yang Pertama dan Terakhir

Berita

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Berita

Polresta Jambi Berhasil Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

Berita

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Reskrim, Tahti Polda Jambi dan Jajaran T.A 2022

Berita

Sertijab di Polres Tanjab Barat ; Penguatan Kinerja dan Loyalitas untuk Keamanan Masyarakat