Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Tiba di Makorem 042 Gapu, Kolonel Inf Rachmad Disambut Brigjen TNI Supriono dan Penghormatan Kesatuan

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Pergi Jualan Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga di Tebing Tinggi Terbakar

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Cemari Sungai, Komisi II DPRD Tanjabbar Akan Tinjau Langsung Limbah PT IIS

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95

Berita

Babinsa Kodim 0415/Jambi Bantu sukseskan Pembukaan MTQ di Desa Wilayah Binaan

Berita

Polda Jambi Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Pererat Silaturahmi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI.H.Supriono. SIP.MM Ngopi Bareng bersama Insan Pers Mitra KOREM 042/Gapu.

Berita

Kapolres Bersama Sekda Inspeksi Mendadak Ke Pasar Sengeti Dan Toko Serta Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Berita

Pimpin Upacara Sertijab Danyonif Raider 142 KJ, Ini Amanat Danrem 042 Gapu

Berita

Ojk Perkuat Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan