Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Lapas Tanjung Balai Asahan Sambut Hangat Aspirasi Aliansi Mahasiswa.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Ribuan Truk Batubara Ditilang dan Ratusan Pelanggaran Ditindak Ditlantas Polda Jambi 

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Safari Ramadhan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Tanggapi Kemacetan di Pall 10 , Dirlantas Polda Jambi : Jalan Rusak Penyebabnya dan Sudah Kita Koordinasikan Ke PUPR

Berita

Akademisi Apresiasi Ide Penggunaan Geofoam dan “Sharing Session” Yang Diinisiasi BPJN Jambi di Tol Baleno Seksi 3

Berita

Sembilan Orang Diamankan saat Penggrebekan Tempat Transaksi Narkoba, Petugas Robohkan Sebuah Pondok 

Berita

Polres Merangin Kembali Lakukan Penertiban PETI 2 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Berita

Babinsa Desa Berembang Dampingi Tim Dirjen Hortikultura Cek Pompanisasi

Berita

Personel Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Olahraga Raga Senam, Dirpolairud Polda Jambi “olahraga Adalah Aset Yang Tidak Bisa Diwakilkan

Berita

Pk Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak Pelaku Pencurian Uang Kotak Wakaf Masjid