Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Bangun Tugu Prasasti di Desa Suka Maju

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu tinjau lokasi Opla di Kab. Batanghari

Berita

Ungkap Penimbunan BBM DiSarolangun Dan Muaro Jambi, Kapolda Jambi Himbau Anggota Harus Tegas Mengambil Upayah Hukum

Berita

Kasipers Kasrem 042/Gapu Hadiri Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri Angkatan XX TA 2021

Berita

Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur Laksanakan Komsos untuk Tingkatkan Kewaspadaan.

Berita

Hadirkan 6 Band Rock Lokal Jambi, Rock Rise Vol IV Akan Segera Digelar. 

Berita

2 Siswi Di sungai Penuh Jadi Korban Pencabulan, Satreskrim Polres Kerinci Gerak Cepat Amankan Pelaku

Berita

Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap, Disdik Muaro Jambi Lakukan Proses Pembelajaran Secara Daring

Berita

Gerbek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Beserta Alat Bukti