Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRIĀ 

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi.

 

Untuk mencapai lokasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH harus melakukan Perjalanan ke lokasi dengan waktu lebih kurang 2 jam.

 

Tim akhirnya tiba Sekira pukul 18.00 wib di lokasi di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory Menyampaikan ” Terdapat penambangan minyak Illegal, yang mana masing-masing dalam satu hari bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi ”

” Untuk Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yang mana pada saat diamankan pelaku sedang melakukan Penambangan minyak ilegal di 2 sumur,”Lanjut nya.

 

 

Pelaku berinisial A alias AS (44th) merupakan warga kota Medan dan pelaku lainnya Berinisial ZL (57th) .

BACA LAINNYA  Jambi Investment Awards 2023, Gubernur Al Haris : Strategi Jitu Mendorong Akselerasi Perekonomian

 

“Kedua pelaku melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 Hingga saat ini, sementara sumur tersebut diakui milik sdr PAAT yg berada di Desa lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” sambung Dirreskrimsus Polda Jambi Christian Tory

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor , 2 pipa galpanis, 2 roll tali, serta 2 pipa canting.

Untuk pelaku dikenakan pasal Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Pastikan Harga Sembako Semakin Baik dan Apresiasi Inflasi Jambi Turun

Berita

Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersama Kepala BPJN Dan Stakeholder Lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir

Berita

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Gampong Seuneubok Teungoh Bagi Kan Santun Anak yatim Piatu 10 OrangĀ 

Berita

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Berita

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan Gunakan Meriam Kaleng Berhasil di Amankan Polresta JambiĀ 

Berita

Lakukan Komsos, Serka Yusmanto Sambangi Pengolahan Ikan Asin

Berita

Cabor Tinju U 17, Delapan Atlet Terbaik Diturunkan Pada Pra POPNASĀ