Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Bisnis / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 21:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkanu Jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,”ujarnya, senin (30/5/2022).

BACA LAINNYA  Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban,” katanya

BACA LAINNYA  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU
Dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Cukup Bayar 900 Rb Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha

Berita

Sampaikan Materi Revolusi Mental, Ini Kata Kapolda Jambi Kepada 6.460 Mahasiswa Baru Unja

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi, Pengemudi Ketek Keluhkan Adanya Pemalakan di Sungai Batanghari 

Berita

Cegah Penularan Covid-19 di Rumah Ibadah, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Masker dan Hand Sanitizer 

Berita

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Berita

Akibat Minyak Mentah, 2 Mobil dan 5 Rumah Warga Terbakar, Irjen Pol Rachmad Wibowo: Masih Proses Penyelidikan

Berita

Karo SDM Polda Jambi Terima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Berita

Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara