Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita / Bisnis / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 21:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkanu Jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,”ujarnya, senin (30/5/2022).

BACA LAINNYA  Polres Pekalongan Gelar Rapat Internal Dalam Rangka Persiapan Operasi Lilin Candi 2021

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban,” katanya

BACA LAINNYA  Jelajahi Negara Asia Tenggara Bersama Cakra Bramastra Tour and Travel, Rasakan Kenyamanan Luar Biasa

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU
Dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Akan Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Tim Satgas Polda Jambi Tangkap Pelaku TPPO di Kerinci

Berita

Sambut Roadshow Bus KPK, Wagub Sani : KPK Berikan Motivasi Berantas Korupsi

Berita

Kapolda Jambi Himbau Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kapolsek Jelutung Terima Langsung Pengaduan Masyarakat 

Berita

Lapuanja Terima Kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN RI

Berita

Sat lantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan 

Berita

Libatkan Ormas, Tokoh Agama, dan Masyarakat Kemenkopolhukam Gelar Rembuk GIT ( Gerakan Indonesia Tertib) Berlalulintas