Servis Motor Makin Hemat! AHASS Hadirkan JuLeHa, Juni Lebih Hemat untuk Pengguna Motor Honda Dinilain Vonis tak sesuai, JPU akan Ajukan Banding atas Kasus Pengrusakan Bollar Langkah Baru Kanwil Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Diduga Terjadi Penganiayaan di Desa Kemantan, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 21:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkanu Jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,”ujarnya, senin (30/5/2022).

BACA LAINNYA  Wagub Aceh Dampingi Mendagri, Pastikan Penanganan Pengungsi dan Infrastruktur Pascabencana Terakselerasi

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban,” katanya

BACA LAINNYA  Miris, Diduga Pemilik Rumah Makan di Sungai Penuh Aniaya Anak 

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU
Dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Tim) 

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Diminta Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi 

Berita

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Tetapkan BBS -Jun Mahir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2030

Hukrim

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

Berita

UKJ Sespimen Polri 2025, Kapolda Jambi Berikan Motivasi dan Semangat ke Peserta 

Berita

PT Pelindo Regional 2 Jambi Dukung Pelepasan Ekspor Perdana Dua Perusahaan Lokal

Berita

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Jambi bersama Gubernur dan Danrem 042 Gapu Tinjau ke Gereja

Berita

Kepala BNN RI Buka Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum di Universitas Jambi 

Berita

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Lakukan Kunjungan Kerja ke PetroChina di Tanjab Barat