Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita / Bisnis / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 21:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkanu Jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

BACA LAINNYA  Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ivan Wirata Meminta Pihak Pemerintah dan PUPR Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,”ujarnya, senin (30/5/2022).

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

BACA LAINNYA  Tholib Pimpin Pelaksanaan Studi Tiru Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Jateng

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban,” katanya

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU
Dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Tim) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi , Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison.

Berita

Surat LSM BidiK Indonesia di Palsukan, Ketua Umum LSM Bidik Indonesia Angkat Bicara

Berita

Ketua Umum Olahraga Domino Pusat, Lantik pengurus Olahraga Domino Propinsi Jambi.

Berita

Pimpin Upacara 17-an, Kasrem 042/Gapu Bacakan Amanat Kasad

Berita

Mahasiswa Disabilitas UNJA di Aniyaya Dosen 

Berita

Akhir Tahun, Kajati Jambi Peroleh Dan Setor PNBP 13 Miliar Rupiah

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJP

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi