Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita / Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 - 21:21 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkanu Jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.

Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.

“Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,”ujarnya, senin (30/5/2022).

BACA LAINNYA  38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

“Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban,” katanya

BACA LAINNYA  Banjir Hadiah dan Doorprize, Warga Teratai Gelar Berbagai Lomba selama Dua Pekan Meriahkan HUT ke 80 RI

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU
Dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Tim) 

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0417/Kerinci Gelar Dapur Masuk Sekolah untuk Atasi Stunting

Berita

Pencarian Hari Ketiga Dihentikan, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Esok Hari Terhadap Nelayan Jatuh ke Laut

Berita

Mewujudkan Kamseltibcarlantas: Polres Pidie Jaya Luncurkan Operasi Zebra Seulawah 2024 Menuju Pilkada yang Damai

Berita

Di Hari 15 Puasa Desa Gampong Sama Dua Kecamatan Pedawa Santuni Anak Yatim.

Berita

Temukan Sekolah Rusak di Senyerang, Anwar Sadat : Kita Akan Data Keliling Kecamatan

Berita

Waka Polres Kerinci Narasumber Peran Mahasiswa Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Provinsi Jambi

Berita

Lapuanja Ikuti Upacara Dalam Rangka Memperingati Hbp Ke-59 Tahun 2023 Serta Halal Bi Halal Kemenkumham

Berita

Kodim 0415 Jambi Sukseskan Kegiatan SWK Korem 042/Gapu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam.