Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Hukrim

Senin, 28 November 2022 - 19:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan pelaku penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah Kamis (24/11).

 

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang | Kab. Oku timur sekira pukul 10.30 wib.

 

Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H Saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku TH tertangkap tangan saat merapikan terpal mobil pick-up yang diduga bermuatan BBM Subsidi.

 

 

“Di dalam Mobil pick-up berisi 22 dirigen yang didalamnya diduga terdapat BBM Subsidi, yang mana BBM Subsidi tersebut akan dijual kembali kepada konsumen” Ujarnya.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

 

 

Adapun BBM Subsidi tersebut berjenis Solar, dan Pelaku TH merupakan warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. Oku timur.

 

 

Lanjut Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H “Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter , 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.”

BACA LAINNYA  Polisi Buru Pelaku Duel Berdarah Antar Remaja di Kota Jambi

 

 

Pelaku di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Hukrim

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Hukrim

194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan BB, Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Yang Terbakar Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi