Bidik Indonesia News, SUMSEL – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan pelaku penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah Kamis (24/11).
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang | Kab. Oku timur sekira pukul 10.30 wib.
Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H Saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku TH tertangkap tangan saat merapikan terpal mobil pick-up yang diduga bermuatan BBM Subsidi.
“Di dalam Mobil pick-up berisi 22 dirigen yang didalamnya diduga terdapat BBM Subsidi, yang mana BBM Subsidi tersebut akan dijual kembali kepada konsumen” Ujarnya.
Adapun BBM Subsidi tersebut berjenis Solar, dan Pelaku TH merupakan warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. Oku timur.
Lanjut Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H “Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter , 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.”
Pelaku di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)