Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Senin, 28 November 2022 - 19:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan pelaku penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah Kamis (24/11).

 

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang | Kab. Oku timur sekira pukul 10.30 wib.

 

Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H Saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku TH tertangkap tangan saat merapikan terpal mobil pick-up yang diduga bermuatan BBM Subsidi.

 

 

“Di dalam Mobil pick-up berisi 22 dirigen yang didalamnya diduga terdapat BBM Subsidi, yang mana BBM Subsidi tersebut akan dijual kembali kepada konsumen” Ujarnya.

BACA LAINNYA  Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

 

 

Adapun BBM Subsidi tersebut berjenis Solar, dan Pelaku TH merupakan warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. Oku timur.

 

 

Lanjut Dirreskrimsus polda sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadhan, S.H “Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter , 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.”

BACA LAINNYA  Beredar WA Yang Mengaku Kapolres Muaro Jambi, Kasi Humas : Itu Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

 

 

Pelaku di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan / Atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Mayat Tergeletak di Sei Gelam Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Merupakan Teman Korban

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh