Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Advetorial

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:59 WIB

DPRD Muaro Jambi Soroti Mandeknya Forum CSR dan Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Perusahaan

MUARO JAMBI, 6 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat gabungan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna membahas sejumlah isu strategis, termasuk kinerja Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak berjalan maksimal sejak dibentuk pada 2022.

 

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta.

 

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Asisten II Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Bappeda, Satpol PP, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

BACA LAINNYA  Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

 

Dalam rapat, Aidi Hatta secara tegas menyoroti ketidakefektifan Forum CSR yang saat ini menaungi 129 perusahaan di Muaro Jambi.

 

la menilai tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai capaian investasi dan kontribusi sosial dari forum tersebut terhadap masyarakat.

 

“Kami melihat peran serta Forum CSR ini tidak begitu berjalan. Kami akan memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR ini,” tegas Aidi Hatta.

 

Selain isu CSR, DPRD juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi batas tonase.

 

Aidi menyebut sebagian besar kerusakan jalan disebabkan kendaraan angkutan perusahaan yang melanggar batas maksimal tonase sebesar 8 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017.

BACA LAINNYA  Sidak ke Perusahaan di Mestong, Ketua DPRD Muaro Jambi Temukan Drainase Tertutup Bangunan

 

“Yang merusak jalan itu mayoritas kendaraan perusahaan. Kami tidak akan main-main. Kalau aturan dilanggar, sanksi hingga pembekuan perusahaan akan diberlakukan,” ujar Aidi.

 

DPRD juga meminta agar Satpol PP dan Dinas Perhubungan menegakkan aturan perda tersebut secara tegas, tanpa pandang bulu.

 

Sementara itu, Asisten II Setda Muaro Jambi, M. Nazman, mengakui bahwa pelaksanaan program CSR masih jauh dari kata ideal.

 

la berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi dan pergantian kepengurusan Forum CSR.

Share :

Baca Juga

Advetorial

PJ Bupati Deliansyah SH. MH Resmikan Mal Pelayanan publik MPP.

Advetorial

Gubernur Al Haris Bersama Kapolda Jambi Panen Raya Jagung di Geragai Tanjab Timur

Advetorial

Kepemimpinan Maulana Diakui Nasional Ikuti KPPD Lemhannas Angkatan II

Advetorial

Wagub Sani: Natal Mengajarkan Makna Kasih dan Pengabdian Tanpa Pamrih

Advetorial

Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) KEPRI Didirikan, ini Kata Ketuanya

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Serukan OPD Tadarusan, Berlomba Berbuat Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan  

Advetorial

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpusnas RI, Dorong Penguatan Perpustakaan hingga Desa

Advetorial

Hj.Hesti Haris : Antusias Masyarakat Beli Produk, Indikasi Gelaran Pasar Murah Bermanfaat Bagi Masyarakat