Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 16:37 WIB

Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Polres Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil membekuk pelaku pemerkosaan yang terjadi di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan berinisial KH berhasil ditangkap di Jalan Lintas Jambi – Pekanbaru KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

 

” KH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan Sumatera Utara, ” ungkap Kapolres, Senin (30/1/23).

BACA LAINNYA  Bahas Kerjasama dan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Ketua DPRD Kota Jambi

 

Kapolres Tanjab Timur menjelaskan pelaku telah dua kali melakukan pemerkosaan korban bernama Mawar (nama samaran) di dalam rumahnya di Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur.

 

pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban. Pelaku terlebih dahulu mematikan lampu dan langsung menindih badan korban.

 

Saat melakukan aksi pemerkosaan, pelaku selalu membawa pisau agar korban tidak melawan.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Irjen Pol Rusdi Hartono: Kita Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif 

 

“korban ini diperkosa di dalam kamarnya secara paksa oleh pelaku. korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh kalo melawan,” jelas AKBP Heri.

 

Ia menambahkan hasil dari penangkapan pelaku pemerkosaan, terdapat barang bukti berupa satu buah pisau yang dibawa saat melakukan pemerkosaan terhadap korban.

 

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku pemerkosaan yakni pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Pimpin Langsung Sidak Pelabuhan Kuala Tungkal Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal Wilayah Perairan

Berita

Kabid Keu, Kepala SPN dan 4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi

Berita

Ombudsman Jambi: PKS Dimaksudkan Agar Kualitas Pelayanan Publik Lebih Nyata

Berita

Penandatanganan Kerja Teknis Antara Dit Pamobvit dan PTPN VI Dihadiri Langsung Kapolda Jambi

Berita

Yamaha Jambi Gelar Hari Pelanggan Nasional 2022 Di Cfd Gubernuan

Berita

DPP IP3N Sosialisasi Tentang Manfaat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Bersama DPP Keluarga Besar Rang Jambak Nasional

Berita

Dandim 0419/Tanjab Resmikan dan Serahkan Kunci Rehab RTLH di Tungkal V

Berita

Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi